Langsung ke konten utama

PEDOMAN & BENTUK SURAT DAKWAAN

Pedoman dalam membuat surat dakwaan

1. Tindak pidana kealpaan( Culpa)
Dalam tindak pidana kealpaan saat kecelakaa lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain, dianggap telah cukup bila penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya tanpa harus menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidak hati-hatiannya. Hoge Raad(HR) dalam Arrest tanggal 28 juni 1938. No. 224 dan tanggal 4 desember 1939, N.J. No. 242.

Contoh:
Bahwa ia terdakwa MARLINA N. MUHAMMAD pada hari rabu tanggal 17 juli 1993, kira-kira jam 10:45 pagi, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 1993, didepan rumahnya yang terletak dikampung labuhan bate desa labuhan bate, kecamatan khayangan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Khayangan, karena salahnya atau kurang hati-hati menyebabkan matinya orang lain, yaitu terdakwa sewaktu mengorek-ngorek senjata api cuplis miliknya didepan rumah terdakwa, tiba-tiba senjata api cuplis tersebut meledak mengenai tetangganya yang bernama BENJ H. SAMSUDIN yang sedang membenarkan sepeda motornya saat itu. Sehingga mengenai bagian atas kanan badan yaitu bagian dada seperti yang dijelaskan dalam visum et Repertum dari Dr. ALI MOTI sebagai berikut:
- Luka tembak pada dada bagian kanan, tulang rusuk patah;
- Organ paru-paru berlubang;
- Korban meninggal seketika karena pendarahan.

Tanda-tanda tersebut diatas itu kemungkinan karena tembakan jarak dekat yang dipandang sebagai luka berat, penderita karena luka-lukanya meninggal dunia.

Melanggar Pasal 359 KUHP.

2. Tindak pidana percobaan.
Untuk membuat surat dakwaan mengenai tindak pidana percobaan tidak cukup dengan menyebutkan terdakwa mencoba melakukan tindak pidana, tetapi juga harus disebutkan perbuatan-perbuatan apa saja yang telah dilakukan terdakwa sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam pasal 53 KUHP:
- Adanya niat.
- Permulaan pelaksanaan perbuatan.
- Tidak selesainya pelaksanaan perbuatan bukan karena kehendaknya sendiri.

Dalam surat dakwaan kadang hanya menyebut unsur permulaan pelaksanaan perbuatan dan tidak selesainya pelaksanaan perbuatan bukan karena kehendaknya sendiri. Sedangkan unsur niat tidak diuraikan, akan tetapi harus dibuktikan dalam persidangan.

Contoh:
Bahwa ia terdakwa ANANG pada tanggal 14 november 2014, setidak-tidaknya suatu waktu antara tanggal 14 sampai dengan 15 november 2014, dikolong rumah dan/atau ditempat lain disekitar rumah Perempuan DESA(saksi korban) dikampung mahligai, desa unyu kecamatan imut, kabupaten pinang atau setidak-tidaknya didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pinang, dengan kekerasan memaksa orang lain yakni telah melakukan percobaan perkosaan terhadap diri perempuan DESA tersebut, hendak bersetubuh dengannya, dimana persetubuhan tersebut dilakukan diluar perkawinan dan perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak terdakwa sendiri akan tetapi karena perempuan DESA berontak dan berteriak sehingga terlepas dari kekuatan pegangan terdakwa.

Melanggar Pasal 285 jo. Pasal 53 KUHP.

3. Tindak pidana turut serta melakukan.
Hoge Raad dalam arrest tanggal 2 desember 1929, N.J. 1930 halaman 225, W. 12071 berpendapat bahwa setiap peserta dapat didakwa sebagai pelaku dari suatu kejahatan. Sehingga dalam surat dakwaan tidak perlu diuraikan secara detail mengenai peranan para peserta dalam kejahatan.

Pedoman untuk menyusun surat dakwaan tindak pidana yakni:
- Paling sedikit ada 2 orang pelaku
- Tidak perlu diuraikan perbuatan apa yang dilakukan oleh masing-masing peserta, dan cukup apabila disebutkan bahwa terdakwa 1 dan terdakwa 2 bersama-sama melakukan tindak kejahatan.
- Penggambaran kerjasama perbuatan terdakwa dalam uraian rumusan kejahatan tidak perlu diuraikan secara tepat mengenai peranan para terdakwa masing-masing.

Contoh:
Bahwa mereka para terdakwa 1 YUSUF, terdakwa 2 KACHONK & terdakwa 3 IID pada hari senin tanggal 4 april 2015, sekitar jam 20:00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan april 2015, bertempat dikebun teh kampung Piro, desa Wani, kecamatan Puyeng, kabupaten Alamak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lainnya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Alamak, secara bersama-sama turut melakukan persetubuhan terhadap seorang perempuan DINDA(saksi korban) dengan kekerasan atau ancaman kekerasan yang dilakukan secara bergantian, pertama dilakukan oleh terdakwa 1 sedangkan terdakwa 2 memegang kaki saksi korban dan terdakwa 3 memegang tangan dan menutup mulut saksi korban memakai tangan, kemudian dilakukan lagi oleh terdakwa 2, dan terakhir oleh terdakwa 3. Sehingga akibat dari perbuatan para terdakwa tersebut saksi korban DINDA bibir kemaluan bagian dalam tampak lecet dan masih ada bekas darah selaput dara dan tampak robekan baru pada arah jarum jam 11,1 dan 5 yang berarti sebelum peristiwa tersebut terjadi yang bersangkutan masih gadis sesuai hasil pemeriksaan dari Dr. ABIDIN AZIZ Puskesmas Puyeng tertanggal 6 april 2015.

Melanggar Pasal 285 jo 55 KUHP.

4. Tindak pidana menyuruh melakukan & tindak pidana pembujukan.
Dalam tindak pidana menyuruh melakukan dan tindak pidana pembujukan harus terdapat paling sedikit 2 orang.
- Pada tindak pidana menyuruh melakukan hanya orang yang menyuruh melakukan(doen pleger) saja yang dituntut , sedangkan terhadap yang disuruh melakukan (pleger) tidak dapat dituntut.
- Pleger hanyalah merupakan alat atau instrument oleh karena itu yang diuraikan hanya perbuatan-perbuatan Doen Pleger.
- Pada waktu mendakwakan( Van Bemmelen, 1950:242) perbuatan yang menyuruh melakukan tindak pidana(doen pleger), penuntut umum tidak perlu menjelaskan mengapa orang yang disuruh melakukan tindak pidana(pleger) tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga tidak dapat dipidana.
- Pada tindak pidana pembujukan baik orang yang membujuk(uitlloker) maupun orang yang dibujuk(pleger) keduanya dapat dituntut.

Sebagai pedoman dapat dikemukakan bahwa:
a) Penguraian secara jelas bagaimana cara membujuk (uitllokking) dilakukan beserta tempat dan waktu pembujukan tersebut, juga tempat dan waktu kejahatan tersebut dilakukan oleh yang dibujuk(pleger).
b) Yang perlu diuraikan dengan jelas adalah perbuatan yang membujuk(uitlokker) sedangkan perbuatan yang dibujuk(pleger) hanya secukupnya.

Contoh:
Bahwa ia terdakwa NOUVAN FARHAN pada kira-kira bulan april 2001 setidak-tidaknya diantara bulan januari sampai dengan mei 2001 bertempat dirumah DS. Kelurahan Medit, kecamatan ngumpleng, kabupaten Lilir telah membujuk/menganjurkan atau dengan memberi upah berupa sejumlah uang kontan sebanyak Rp. 75.000.000,-(tujuh puluh lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah uang kontan kepada saudari VIVIN untuk melakukan pembunuhan terhadap diri EWA yaitu anak kandung Terdakwa atau setidak-tidaknya terhadap diri orang lain dan pembunuhan itu telah dilaksanakan oleh saudari VIVIN beserta seorang temannya YUYUN di Ajegile, kelurahan Wekaweka, kecamatan Buset, kabupaten Ngerikali yaitu dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Wekaweka dengan cara sebagai berikut:

Pada waktu seperti tersebut diatas saudari VIVIN telah datang

5. Tindak pidana pembantuan.
Terhadap tindak pidana pembantuan bila disusun dalam surat dakwaan haruslah diuraikan secara jelas bagaimana perbuatan terdakwa membantu( medeplichtig) tindak pidana kejahatan yang dilakukan.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...