PUTUSNYA PERKAWINAN
Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan diatur dalam:
Macam Putusnya Perkawinan
Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam:
a. talak;
b. berdasarkan gugatan perceraian.
Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Gugatan perceraian adalah perceraian yang disebabkan adanya gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak, khususnya istri kepengadilan.
Talak dibagi menjadi lima macam:
Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan adalah berakhirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan-alasan yang diajukan suami atau sitri untuk menjatuhkan gugatan perceraian kepengadilan sebagai berikut:
Prosedur perceraian
Pasal 14 sampai dengan pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 mengatur prosedur perceraian, yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri :
Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan
Putusnya perkawinan diatur dalam:
- Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
- Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP
- Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Macam Putusnya Perkawinan
Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam:
- kematian salah satu pihak;
- tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru;
- adanya putusan hakim;
- perceraian ( pasal 199 KUHP).
a. talak;
b. berdasarkan gugatan perceraian.
Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Gugatan perceraian adalah perceraian yang disebabkan adanya gugatan lebih dahulu oleh salah satu pihak, khususnya istri kepengadilan.
Talak dibagi menjadi lima macam:
- talak raj'i adalah talak satu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah;
- talak bain shughraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam masa iddah;
- talak bain kubraa adalah talak yang terjadi untuk kedua kalinya, talak ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan lagi, kecuali pernikahan itu dilakukan setelah mantan istri menikah lagi dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya;
- talak suny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan kepada istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci itu;
- talak bid'i adalah talak yang dilarang, talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut ( pasal 118 sampai dengan pasal 122 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam)
Putusnya perkawinan karena putusan pengadilan adalah berakhirnya perkawinan yang didasarkan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Alasan-alasan yang diajukan suami atau sitri untuk menjatuhkan gugatan perceraian kepengadilan sebagai berikut:
- salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
- salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama dua tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
- salah satu pihak mendapat hukuman penjara lima tahun atau hukuman yang berat setelah perkawinan berlangsung.
- salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain.
- salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak menjalankan kewajibannya sebagai suami-istri.
- antara suami-istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
- suami melanggar ta'lik talak.
- peralihan agama atau murtad yang menyebabkan ketidakrukunan dalam rumah tangga.
Prosedur perceraian
Pasal 14 sampai dengan pasal 19 PP nomor 9 tahun 1975 mengatur prosedur perceraian, yang dijatuhkan oleh suami terhadap istri :
- suami yang akan menjatuhkan talak pada istri mengajukan permohonan baik lisan maupun tulisan kepengadilan yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang.
- pengadilan mempelajari permohonan dan memanggil para pihak.
- mengadakan sidang untuk menyaksikan ikrar talak.
- pengadilan mengesahkan perceraian tersebut.
- pengadilan mengeluarkan keterangan perceraian rangkap.
- perceraian dihitung terjadi sejak perceraian dinyatakan didepan persidangan pengadilan.
Komentar
Posting Komentar