Pendaftaran Gugatan
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan mendaftarkan gugatan tersebut kepengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR bahwa pendaftaran gugatan diajukan kepengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya, berdasarkan atas domisili hukum tergugat yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan yang diajukan kepengadilan harus berupa gugatan tertulis dan sudah ditanda tangani oleh penggugat maupun kuasa hukumnya.
Membayar Biaya Perkara
Penggugat wajib membayar biaya perkara setelah penggugat mengajukan surat gugatan, merupakan biaya sementara yang nanti pada akhirnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Pada prinsipnya yang kalah dalam persidangan yang harus membayar biaya perkara baik biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan taksi, pemeriksaan tempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses pengadilan.
Untuk berperkara tanpa biaya( prodeo/free of charge) penggugat dapat mengajukan izin berperkara dalam surat gugatannya, begitu juga sebaliknya dengan tergugat. Permintaan izin berperkara tanpa biaya disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepala desa stempat.
Registrasi Perkara
Adalah pencatatan gugatan dalam buku register untukmendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Gugatan yang belum dibayarkan biaya perkara maka gugatan tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena belum terdaftar dan belum mendapatkan nomor perkara.
Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah gugatan mendapatkan nomor perkara, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke ketua pengadilan Negeri. Pelimpahan harus segera dilakukan agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, dan paling lambat 7 hari setelah pendaftaran perkara.
Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah melakukan pemeriksaan gugatan, ketua pengadilan negeri menentukan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang hakim dan 1 orang letha majelis hakim dan 2 anggota.
Penetapan Hari Sidang
Setelah majelis hakim terbentuk kemudian menetapkan hari sidang dan penetapan itu segera dilakukan oleh majelis hakim atau paling lambat 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas. Selanjutnya majelis hakim memanggil para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir pada hari sidang yang sudah ditentukan.
Sekian semoga bermanfaat :)
Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan mendaftarkan gugatan tersebut kepengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR bahwa pendaftaran gugatan diajukan kepengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya, berdasarkan atas domisili hukum tergugat yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan yang diajukan kepengadilan harus berupa gugatan tertulis dan sudah ditanda tangani oleh penggugat maupun kuasa hukumnya.
Membayar Biaya Perkara
Penggugat wajib membayar biaya perkara setelah penggugat mengajukan surat gugatan, merupakan biaya sementara yang nanti pada akhirnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan. Pada prinsipnya yang kalah dalam persidangan yang harus membayar biaya perkara baik biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan taksi, pemeriksaan tempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses pengadilan.
Untuk berperkara tanpa biaya( prodeo/free of charge) penggugat dapat mengajukan izin berperkara dalam surat gugatannya, begitu juga sebaliknya dengan tergugat. Permintaan izin berperkara tanpa biaya disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepala desa stempat.
Registrasi Perkara
Adalah pencatatan gugatan dalam buku register untukmendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Gugatan yang belum dibayarkan biaya perkara maka gugatan tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena belum terdaftar dan belum mendapatkan nomor perkara.
Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri
Setelah gugatan mendapatkan nomor perkara, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke ketua pengadilan Negeri. Pelimpahan harus segera dilakukan agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, dan paling lambat 7 hari setelah pendaftaran perkara.
Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri
Setelah melakukan pemeriksaan gugatan, ketua pengadilan negeri menentukan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang hakim dan 1 orang letha majelis hakim dan 2 anggota.
Penetapan Hari Sidang
Setelah majelis hakim terbentuk kemudian menetapkan hari sidang dan penetapan itu segera dilakukan oleh majelis hakim atau paling lambat 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas. Selanjutnya majelis hakim memanggil para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir pada hari sidang yang sudah ditentukan.
Sekian semoga bermanfaat :)
Komentar
Posting Komentar