Langsung ke konten utama

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA

Pendaftaran Gugatan

Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan mendaftarkan gugatan tersebut kepengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR bahwa  pendaftaran gugatan diajukan kepengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya, berdasarkan atas domisili hukum tergugat yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan yang diajukan kepengadilan harus berupa gugatan tertulis dan sudah ditanda tangani oleh penggugat maupun kuasa hukumnya.

Membayar Biaya Perkara

Penggugat wajib membayar biaya perkara setelah penggugat mengajukan surat gugatan, merupakan biaya sementara yang nanti pada akhirnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan.  Pada prinsipnya yang kalah dalam persidangan yang harus membayar biaya perkara baik biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan taksi, pemeriksaan tempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses pengadilan.

Untuk berperkara tanpa biaya( prodeo/free of charge) penggugat dapat mengajukan izin berperkara dalam surat gugatannya, begitu juga sebaliknya dengan tergugat. Permintaan izin berperkara tanpa biaya disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepala desa stempat.

Registrasi Perkara

Adalah pencatatan gugatan dalam buku register untukmendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Gugatan yang belum dibayarkan biaya perkara maka gugatan tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena belum terdaftar dan belum mendapatkan nomor perkara.

Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri

Setelah gugatan mendapatkan nomor perkara, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke ketua pengadilan Negeri. Pelimpahan harus segera dilakukan agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, dan paling lambat 7 hari setelah pendaftaran perkara.

Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri

Setelah melakukan pemeriksaan gugatan, ketua pengadilan negeri menentukan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang hakim dan 1 orang letha majelis hakim dan 2 anggota.

Penetapan Hari Sidang

Setelah majelis hakim terbentuk kemudian menetapkan hari sidang dan penetapan itu segera dilakukan oleh majelis hakim atau paling lambat 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas. Selanjutnya majelis hakim memanggil para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir pada hari sidang yang sudah ditentukan.


Sekian semoga bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...