Langsung ke konten utama

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA

Pendaftaran Gugatan

Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan mendaftarkan gugatan tersebut kepengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR bahwa  pendaftaran gugatan diajukan kepengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya, berdasarkan atas domisili hukum tergugat yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan yang diajukan kepengadilan harus berupa gugatan tertulis dan sudah ditanda tangani oleh penggugat maupun kuasa hukumnya.

Membayar Biaya Perkara

Penggugat wajib membayar biaya perkara setelah penggugat mengajukan surat gugatan, merupakan biaya sementara yang nanti pada akhirnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan.  Pada prinsipnya yang kalah dalam persidangan yang harus membayar biaya perkara baik biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan taksi, pemeriksaan tempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses pengadilan.

Untuk berperkara tanpa biaya( prodeo/free of charge) penggugat dapat mengajukan izin berperkara dalam surat gugatannya, begitu juga sebaliknya dengan tergugat. Permintaan izin berperkara tanpa biaya disertai dengan surat keterangan tidak mampu dari camat atau kepala desa stempat.

Registrasi Perkara

Adalah pencatatan gugatan dalam buku register untukmendapatkan nomor gugatan agar dapat diproses lebih lanjut. Gugatan yang belum dibayarkan biaya perkara maka gugatan tersebut belum bisa ditindak lanjuti karena belum terdaftar dan belum mendapatkan nomor perkara.

Pelimpahan Berkas Perkara Kepada Ketua Pengadilan Negeri

Setelah gugatan mendapatkan nomor perkara, selanjutnya perkara tersebut dilimpahkan ke ketua pengadilan Negeri. Pelimpahan harus segera dilakukan agar tidak melanggar prinsip-prinsip penyelesaian perkara secara sederhana, dan paling lambat 7 hari setelah pendaftaran perkara.

Penetapan Majelis Hakim Oleh Ketua Pengadilan Negeri

Setelah melakukan pemeriksaan gugatan, ketua pengadilan negeri menentukan hakim untuk memeriksa dan memutuskan perkara. Majelis hakim yang akan memeriksa dan memutuskan perkara terdiri dari sekurang-kurangnya 3 orang hakim dan 1 orang letha majelis hakim dan 2 anggota.

Penetapan Hari Sidang

Setelah majelis hakim terbentuk kemudian menetapkan hari sidang dan penetapan itu segera dilakukan oleh majelis hakim atau paling lambat 7 hari setelah tanggal penerimaan berkas. Selanjutnya majelis hakim memanggil para pihak tergugat dan penggugat untuk hadir pada hari sidang yang sudah ditentukan.


Sekian semoga bermanfaat :)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...