Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2016

PEDOMAN & BENTUK SURAT DAKWAAN

Pedoman dalam membuat surat dakwaan 1. Tindak pidana kealpaan( Culpa) Dalam tindak pidana kealpaan saat kecelakaa lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain, dianggap telah cukup bila penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya tanpa harus menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidak hati-hatiannya. Hoge Raad(HR) dalam Arrest tanggal 28 juni 1938. No. 224 dan tanggal 4 desember 1939, N.J. No. 242. Contoh: Bahwa ia terdakwa MARLINA N. MUHAMMAD pada hari rabu tanggal 17 juli 1993, kira-kira jam 10:45 pagi, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 1993, didepan rumahnya yang terletak dikampung labuhan bate desa labuhan bate, kecamatan khayangan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Khayangan, karena salahnya atau kurang hati-hati menyebabkan matinya orang lain, yaitu terdakwa sewaktu mengorek-ngorek senjata api cuplis miliknya didepan rumah terdakwa, tiba-tiba senjata api cuplis t