PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana. Mengingat: pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209) Memutuskan Mnentapkan: Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana. Bab 1 ketentuan umum pasal 1 Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan
Pasal 1 butir 7 KUHAP: Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan. ( Wirjono Prodjodikoro, 1977:41 ) Penuntutan adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkara kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutus perkara pidana itu kepada terdakwa. Jadi penuntutan merupakan tindakan penuntut umum menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri agar hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang bersangkutan. Dalam penuntutan dikenal dua asas ( beginsel ) yaitu: 1. Asas legalitas( legaliteitsbeginsel ) Asas yang diwajibkan kepada penuntut untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang melanggar peraturan hukum pidana, ( equality before the law ) 2. Asas op