Langsung ke konten utama

Postingan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 27 TAHUN 1983 TENTANG  PELAKSANAAN  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:        Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana. Mengingat: pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209) Memutuskan Mnentapkan: Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana. Bab 1 ketentuan umum pasal 1  Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan
Postingan terbaru

ASAS PENUNTUTAN || VERVOLGING BEGINSEL

  Pasal 1 butir 7 KUHAP: Penuntutan adalah  tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.  ( Wirjono Prodjodikoro, 1977:41 ) Penuntutan adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa  dengan berkas perkara kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutus perkara pidana itu kepada terdakwa. Jadi penuntutan merupakan tindakan penuntut umum menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri agar hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang bersangkutan. Dalam penuntutan dikenal dua asas ( beginsel ) yaitu: 1. Asas legalitas(  legaliteitsbeginsel )                            Asas yang diwajibkan kepada penuntut untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang melanggar peraturan hukum pidana, ( equality before  the law ) 2. Asas op

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan. 3. Berita acara tersebut selain ditanda tangani oleh pejabat terssebut pada ayat(2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berla

PEMERIKSAAN ALAT-ALAT BUKTI

Dengan diundangkannya undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, pada tanggal 31 desember 1981; maka berakhirlah polemik tentang mana yang lebih dulu diperiksa atau didengar keterangannya didalam persidangan antara saksi atau terdakwa. Berdasarkan urutan-urutan pemeriksaan dipersidangan menurut KUHAP yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah saksi.  Baru kemudian terdakwa paling akhir. A. Keterangan Saksi       Pengertian ; pengertian saksi dan keterangan saksi dapat diketahui dari ketentuan berikut: saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan-keterangan guna kepentingan penyidikan, ,penuntutan dan peradilan tentangn suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan dia alami sendiri(pasal 1 butir 26 KUHP). keterangan saksi adlalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri(pasal 1 but

TUNTUTAN PIDANA DAN SISTEM PEMBUKTIAN

Tuntutan Pidana Umum Didalam proses peradilan, pemeriksaan atas diri terdakwa dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk itu hakim ketua majelis menyatakan sidak dibuka dan terbuka untuk umum.   Hal tersebut dikecualikan didalam mengadili perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak(pasal 153 ayat {3} KUHAP). Jika hal tersebut tidak dipenuhi akan mengakibatkan batalnya putusan  demi hukum( pasal 153 ayat{4} KUHAP). Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang sebelum persidangan dimulai menanyakan kepada terdakwa tentang identitas terdakwa(pasal 155 ayat{1} KUHAP). Sesudah identitas terdakwa ditanyakan serta dicocokkan dengan berkas perkara. Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan(pasal 155 ayat{2} KUHAP). Dan menjelaskan isi surat dakwaan kepada terdakwa apabila terdakwa tidak mengerti isi surat tersebut. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaan (pasal 155 ayat{2} huruf b