Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2016
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
BAB III Pembagian Urusan Pemerintahan Pasal 10 1. Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh unddang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah. 2. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. 3. Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:    a) politik luar negeri;    b) pertahanan;    c) keamanan;    d) yustisi;    e) moneter dan fiskal nasional; dan     f) agama. 4. Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), pemerintah menyelenggarakan sendiri atau dapat melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah didaerah atau dapat menugaska
Tugas Jaksa Dalam Penyidikan  Berdasarkan pasal 284 ayat(2) KUHAP, jaksa masih berhak melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu yang mempunyai acara pidana khusus. Pasal 284 ayat(2) KUHAP yang menentukan setelah dua tahun KUHAP diundangkan, diberlakukan terhadap semua perkara dengan cacatan untuk sementara terhadap tindak pidana khusus diberlakukan ketentuan khusus acara pidananya sampai ada perubahan. Ketentuan khusus acara pidana sebagaimana dimaksud pada undang-undang tertentu antara lain: a. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. b. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Didalam PP KUHAP(halaman 115) dimuat beberapa peraturan perundang-undangan yang memuat acara pidana khsusus: 1. Territoriale Zeen en Maritieme Kringen Ordonantie(Stattsblad 1939   Nomor 442) sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan stattsblad  1949 Nomor 112 dan Undang-Undang Nomor 4 Prp. T
BAB II PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS Bagian Kesatu Pembentukan Daerah Pasal 4 1. Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) ditetapkan dengan undang-undang. 2. Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah; batas ibu kotakewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan;pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah. 3. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih. 4. Pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelnggaraan pemerintahan. pasal 5 1. Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayaha

UNDANG-UNDANG PEMERINTAH DAERAH: Bab 1

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Republik Indonesia  Nomor 32 Tahun 2004  Tentang  Pemerintah Daerah Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Presiden Republik Indonesia Menimbang: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah daerah yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas ekonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui pengangkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antara susunan pemerintah dan antar pemerintahan dae