BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas: a) asas kepastian hukum; b) asas tertib penyelenggara negara; c) asas kepentingan umum; d) asas keterbukaan; e) asas proposionalitas ; f) asas profesionalitas ; g) asas akuntabilitas; h) asas efisiensi; dan i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Kumpulan materi ilmu hukum, hukum pidana, administrasi pertanahan, metode penelitian sosial, hukum administrasi negara, hukum agraria Indonesia, undang-undang perda, hukum perdata internasional, hukum dagang kepailitan, perilaku konsumen dan lain-lain.