Pengertian Gugatan Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan Sudikno Mertokusumo, tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah main hakim sendiri (eigenrichting). Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Ciri-Ciri Gugatan Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat. Bentuk Gugatan Gugatan diajukan dapat berbentuk : Tertul
Kumpulan materi ilmu hukum, hukum pidana, administrasi pertanahan, metode penelitian sosial, hukum administrasi negara, hukum agraria Indonesia, undang-undang perda, hukum perdata internasional, hukum dagang kepailitan, perilaku konsumen dan lain-lain.