Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Oktober, 2016

GUGATAN PERDATA

Pengertian Gugatan Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan Sudikno Mertokusumo,  tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah  main hakim sendiri (eigenrichting). Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Ciri-Ciri Gugatan Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat. Bentuk Gugatan Gugatan diajukan dapat berbentuk : Tertul

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA

Pendaftaran Gugatan Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan mendaftarkan gugatan tersebut kepengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR bahwa  pendaftaran gugatan diajukan kepengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya, berdasarkan atas domisili hukum tergugat yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan yang diajukan kepengadilan harus berupa gugatan tertulis dan sudah ditanda tangani oleh penggugat maupun kuasa hukumnya. Membayar Biaya Perkara Penggugat wajib membayar biaya perkara setelah penggugat mengajukan surat gugatan, merupakan biaya sementara yang nanti pada akhirnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan.  Pada prinsipnya yang kalah dalam persidangan yang harus membayar biaya perkara baik biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan taksi, pemeriksaan tempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses pengadilan. Untuk berperkara tanpa biaya( prodeo/free of charge) penggugat dapat mengajukan izin berperkara d