PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 27 TAHUN 1983 TENTANG PELAKSANAAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana. Mengingat: pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209) Memutuskan Mnentapkan: Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana. Bab 1 ketentuan umum pasal 1 Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan
Kumpulan materi ilmu hukum, hukum pidana, administrasi pertanahan, metode penelitian sosial, hukum administrasi negara, hukum agraria Indonesia, undang-undang perda, hukum perdata internasional, hukum dagang kepailitan, perilaku konsumen dan lain-lain.