Cara Pengenaan Utang Pajak Menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton dalam buku "Hukum Pajak(2004;22), ada 3 cara pengenaan pajak: 1. C ara Pengenaan di Depan (S telsel Fiksi) Pengenaan di depan merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan ( fiksi ) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seseorang Wajib Pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan kondisi yang sesungguhnya atas besarnya penghasilan pada tahun berjalan yang seharusnya menjadi dasar penetapan besarnya utang pajak pada tahun berjalan. Dengan adanya anggapan demikian, maka fiskus dapat dengan mudah menetapkan besarnya utang pajak untuk tahun yang akan datang. Pasal 25 Undang-undang PPh merupakan contoh cara pemajakan di depan yang dilakukan dengan suatu perhitungan (formula) tertentu. 2. Pengenaan di Belakang (Stelsel Rill) Pengenaaan di belakang merupakan suatu
Kumpulan materi ilmu hukum, hukum pidana, administrasi pertanahan, metode penelitian sosial, hukum administrasi negara, hukum agraria Indonesia, undang-undang perda, hukum perdata internasional, hukum dagang kepailitan, perilaku konsumen dan lain-lain.