BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS
Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah
Pasal 4
1. Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) ditetapkan dengan undang-undang.
2. Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah; batas ibu kotakewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan;pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
3. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
4. Pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelnggaraan pemerintahan.
pasal 5
1. Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2. Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk provinsi meliputi adanyapersetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri dalam negeri.
3. Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri dalam negeri.
4. Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomis, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lainyang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
5. Syarat fisik sebagaimanadimaksud pada ayat(1) meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.
Pasal 6
1. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
2. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 7
1. Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2)beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Perubahan sebagaiamana dimaksud pada ayat(2) dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.
Pasal 8
Tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kawasan Khusus
Pasal 9
1. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten kota.
2. Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1)untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang.
3. Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3), pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan.
5. Daerah dapat mengusulkan pembentukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada pemerintah.
6. Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), dan ayat(5) diaturdalam Peraturan Pemerintah.
Komentar
Posting Komentar