Langsung ke konten utama

BAB II
PEMBENTUKAN DAERAH DAN KAWASAN KHUSUS

Bagian Kesatu
Pembentukan Daerah

Pasal 4

1. Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat(1) ditetapkan dengan undang-undang.
2. Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah; batas ibu kotakewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan;pejabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dan dokumen, serta perangkat daerah.
3. Pembentukan daerah dapat berupa penggabungan beberapa daerah atau bagian yang bersanding atau pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih.
4. Pemekaran dari satu daerah menjadi dua daerah atau lebih sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dapat dilakukan setelah mencapai batas minimal usia penyelnggaraan pemerintahan.


pasal 5

1. Pembentukan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
2. Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk provinsi meliputi adanyapersetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang akan menjadi cakupan wilayah provinsi, persetujuan DPRD provinsi induk dan Gubernur, serta rekomendasi Menteri dalam negeri.
3. Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri dalam negeri.
4. Syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomis, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan dan faktor lainyang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.
5. Syarat fisik sebagaimanadimaksud pada ayat(1) meliputi paling sedikit lima kabupaten/kota untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan empat kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.


Pasal 6

1. Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah.
2. Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.
3. Pedoman evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


Pasal 7

1. Penghapusan dan penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(2)beserta akibatnya ditetapkan dengan undang-undang.
2. Perubahan batas suatu daerah, perubahan nama daerah, pemberian nama bagian rupa bumi serta perubahan nama, atau pemindahan ibukota yang tidak mengakibatkan penghapusan suatu daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
3. Perubahan sebagaiamana dimaksud pada ayat(2) dilakukan atas usul dan persetujuan daerah yang bersangkutan.


Pasal 8


Tata cara pembentukan, penghapusan, penggabungan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, pasal 5, dan pasal 6 diatur dengan Peraturan Pemerintah.


Bagian Kedua
Kawasan Khusus

Pasal 9

1. Untuk menyelenggarakan fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus bagi kepentingan nasional, pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus dalam wilayah provinsi dan/atau kabupaten kota.
2. Fungsi pemerintahan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat(1)untuk perdagangan bebas dan/atau pelabuhan bebas ditetapkan dengan undang-undang.
3. Fungsi pemerintahan tertentu selain sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Untuk membentuk kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3), pemerintah mengikutsertakan daerah yang bersangkutan.
5. Daerah dapat mengusulkan pembentukan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada pemerintah.
6. Tata cara penetapan kawasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3), ayat(4), dan ayat(5) diaturdalam Peraturan Pemerintah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...