Langsung ke konten utama
BAB IV
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN


Bagian Kesatu
Penyelenggaraan Pemerintahan

Pasal 19
1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara.
2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD.

Bagian Kedua
Asas Penyelenggara Pemerintah

Pasal 20
1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:
   a) asas kepastian hukum;
   b) asas tertib penyelenggara negara;
   c) asas kepentingan umum;
   d) asas keterbukaan;
   e) asas proposionalitas;
   f) asas profesionalitas;
   g) asas akuntabilitas;
   h) asas efisiensi; dan 
   i) asas efektivitas.
2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Dalam menyelenggarakan pemerintah daerah, pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban Daerah

Pasal 21

Dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai hak:
a. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya;
b. memilih peimpinan daerah;
c. mengelola aparatur daerah;
d. mengelola kekayaan daerah;
e. memungut pajak daerah dan retribusi daerah;
f. mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lain yang berada didaerah;
g. mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah; dan 
h. mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 22

Dalam menyelenggarakan otnomi, daerah mempunyai kewajiban:
a. melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan negara kesatuan republik indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mewujudkan keadilan dan pemerataan;
e. meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;
f. menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan;
g. menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak;
h. mengembangkan sistm jaminan sosial;
i. menyusun perencanaan dan tata ruang daerah;
j. mengembangkan sumber daya produktif didaerah;
k. melestarikan lingkungan hidup;
l. mengelola administrasi kependudukan;
m. melestarikakn nilai sosial budaya;
n. membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan
o. kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

1. Hak dan kewajiban daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 dan pasal 22 diwujudkan dalm bentuk rencana kerja pemerintahan daerah dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiyaan daerah yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
2. Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.


Bagian Keempat
Pemerintah Daerah

Paragraf Kesatu
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 24

1. Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
2. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut Bupati, dan untuk kota disebut Walikota.
3. Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah.
4. Wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil Bupati, dan untuk kota disebut wakil Walikota.
5. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan ayat(3) dipilih dalam satu pasangan acara langsung oleh rakyatdidaerah bersangkutan.


Paragraf Kedua
Tugas dan Wewenang serta Kewajiban 
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 25

Kepala daerah mempunyai tugas dan wewenang:
a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. mengajukan rancangan Perda;
c. menetapkan Perda yang telah mendapatkan persetujuan bersama DPRD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama;
e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah;
f. mewakili  daerahnya didalam dan diluar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 
g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

1. Wakil kepala daerah  mempunyai tugas:
     a) membantu kepala daerah dalam menyelenggarakan  pemerintahan;
     b) membantu kepala daerah dalam mengkoordinasikan kegiatan instansi vertikal didaerah, menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan, melaksanakan pemberdayaan perempuan dan pemuda, serta mengupayakan pengembangan dan pelestarian sosial budaya dan lingkungan hidup;
    c) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan kabupaten dan kota bagi wakil kepala daerah provinsi;
    d) memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan diwilayah kecamatan, kelurahan dan/atau desa bagi wakil kepala daerah kabupaten/kota;
   e)  memberikan saran dan pertimbangan kepala daerah dalam menyelenggarakan kegiatan pemerintah daerah;
   f) melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintah lainnya yang diberikan oleh kepala daerah; dan
   g) melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah berhalangan.
2.  Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wakil kepala daerah bertanggungjawab kepada kepala daerah.
3. Wakil kepala daerah menggantikan kepala daerah samapai habis masa jabatannya apabila kepala daerah meniggal dunia, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya selama enam bulan secara terus menerus dalam masa jabatannya.

Pasal 27

1. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 dan pasal 26, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai kewajiban:
  a)  memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  b) meningkatkan kesejahteraan rakyat;
  c) memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  d) melaksanakan kehidupan demokrasi;
  e) menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan;
  f) menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintah daerah;
  g) memajukan dan mengembangkan daya saing daerah;
  h) melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
  i) melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah;
  j) menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal didaerah dan semua perangkat daerah;
 k) menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah dihadapan rapat Paripurna DPRD.
2. Selain mempunyai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat(1), kepala daerah mempunyai kewajiban juga untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta mengimformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
3. Laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota satu kali dalam satu tahun.
4. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) digunakan pemerintah sebagai dasar melakukan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah dan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan  peraturan perundang-undangan.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2), ayat(3) dan ayat(4) diatur dalam Peraturan Pemerintah



Paragraf Ketiga 
Larangan Bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 28

Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang:
a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan kelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain;
b) turut serta dalam suatu perusahaan, baik swasta maupun milik negara/daerah, atau dalam yayasan bidang apapun;
c) melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan;
d) melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lainyng mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
e) menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara dipengadilan selain yang dimaksud dalam pasal 25 huruf f;
f) menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
g) merangkap jabatan sebagai pejabat-pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 29

1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
    a) meninggal dunia;
    b) permintaan sendiri; dan 
    c) diberhentikan.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c diberhentikan karena:
    a) berakhir masa jabatannya dan telah dilantik pejabat yang baru;
    b) tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama enam bulan;
    c) tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
    d) dinyatakan melanggar sumpah/ janji jabatan  kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
    e) tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah;
    f) melanggar larangan bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dan huruf b serta ayat(2) huruf a dan huruf b  diberitahukan oleh pimpinan untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD.
4. Pemberhentian kepala daerah dan/tau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf d dan e dilaksanakan dengan ketentuan:
    a) Pemberitahuan kepala daerah dan wakil kepala daerah diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan kewajiban dan/atau melanggar larangan.
   b) Pendapat DPRD sebagaimana dimaksud pada huruf a diputuskan melalui Rapat Paripurna DPRD  yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga seperempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga darijumlahanggota DPRD yang hadir.
   c) Mahkamah Agung wajib memeriksa, mengadili dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat tiga puluh hari setelah permintaan DPRD itu diterima Mahkamah Agung dan putusan bersifat final.
  d) Apabila Mahkamah Agung bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna  DPRD yang dihadiri oleh  sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah kepada Presiden.
  e) Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.

Pasal 30
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila dinyatakan melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketentuan hukum tetap.

Pasal 31
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena terbukti melakukan makar dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik  Indonesia  yang dinyatakan dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 32
1. Dalam hal kepala darah dan/atau wakil kepala daerah menghadapi krisis kepercayaan publik yang meluas karena dugaan melakukan tindak pidana dan melibatkan tanggung jawabnya, DPRD menggunakan hak angket untuk menanggapinya.
2. Penggunaan hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk melakukan penyelidikan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
3. Dalam hal ditemukan bukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), DPRD menyerahkan proses penyelesaiannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah karena melakukan tinak pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang belum memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(3), DPRD mengusulkan pemberhentian sementara dengan putusan DPRD.
5. Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Presiden menetapkan pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.
6. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat(4), pimpinan DPRD mengusulkan pemberhentian berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
7. Berdasarkan keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(6), Presiden memberhentikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah.   

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...