Tugas dan wewenang jaksa dalam proses perkara pidana
Wewenang jaksa dalam undang-undang nomor 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kejaksaan republik Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat(1): "kejaksaan republik Indonesia selanjutnya disebut kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umun".
sedangkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1 tersebut kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal 2, berbunyi: "Dalam melakasanakan ketentaun-ketentuan dalam pasal 1 kejaksaanmempunyai tugas:
1 a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang;
b. menjalankan keputusan dan menetapkan hakim pidana.
2. mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara.
3. mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara.
4. melaksanakan tugas-tugas khusus lain yang diberikan kepadanya oleh suatu peraturan negara.
secara garis besar tugas jaksa menurut undang-undang no 15 tahun 1961:
- melakukan penuntutan didalam perkara pidana.
- melakukan penyidikan lanjutan(nasporing)
untuk melaksanakan tugas jaksa dalam penuntutan, menurut pasal 12 sebagai berikut:
- jaksa wajib mempunyai wewenang membuat surat tuduhan
- dalam hal surat tuduhan kurang memenuhi syarat-syarat, jaksawajib memperhatikan saran-saran yang diberikan oleh hakim sebelum pemeriksaan dipersidangan pengadilan dimulai
-surat tuduhan harus terang dan dapat dimengerti oleh terdakwa.
tugas lain yang berkaitan dengan penuntutan adalah jaksa sebagai pelaksana dari penetapan hakim dan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap(in kracht van gewisde).
sedangkan untukmelakukan penyidikan jaksa mempunyai kewajiban seperti terurai dalam pasal 10 yang berbunyi:
1. jaksa wajib memperhatikan laporan-laporan tentang telah terjadinya perbuatan pidan dan wajib dengan inisiatif sendiri melakukan tindakan yang dipandang perlu agar supaya suatu perkara menjadi lebih terang dengan tidak mengurangi ketentuan dalam pasal 2 ayat(2)
2. jaksa menerima dan mengurus perkara-perkara yang berita acara pemeriksaannya bersama atau tidak bersama barang bukti, yang dikirimkan kepadanya oleh penyidik atau lain-lain pejabat.
3. jaksa mengurus barang bukti sebaik-baiknya dan bertanggung jawab atasnya sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara.
Dan selanjutnya wewenang jaksa dalam melakukan penyidikan terdapat didalam pasal 11 dan 13 berbunyi:
pasal 11
1. jaksa untukmenyelesaikan suatu perkara pidana berwenang:
a) mengadakan penggeledahan badan dan penggeledahan tempat-tempat yang dipandang perlu
b) mengambil tindakan lain.
2. dalam melakukan kewajiban tersebut dalam ayat(1) diperhatikan norma-norma keagamaan, perikemanusian, kesopanan, dan kesusilaan.
pasal 13
1. dalam hal jaksa melakukan wewenang penyedikikan sebagai yang dimaksud dalam pasal 2 ayat(2), jaksa berhak untukmeminta kepada kepala kantor pos, telekomunikasi, dan lain-lain kantor perhubungan guna membuat catatan tentang adanya surat-surat dan lain-lain benda yang dialamatkan kepada atau dapat diduga berasal dari orang-orang yang terhadapnya terdapat alasan-alasan cukup untuk dilakukan penuntutan karena melakukan tindak pidana:
a) kejahatan dan
b) pelanggaran
2. jaksa berhak untuk meminta supaya benda-benda tersebut ditahan
3. jaksa berhak untuk menyita/membuka benda-benda tersebut
4. tentang permintaan tersebut dalam ayat(1) dan (2) serta penyitaan/pembukaan tersebut dalam ayat(3), dibuat berita acara yang harus segera dikirmkan kepada jaksa agung.
Menurut undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP
Berlakunya KUHAP fungsi penuntutan dan penyeledikan diberikan kepada instansi yang berbeda, utnuk penuntutan diserahkan kepada instansi kejaksaan, sedangkan untuk penyidikan diserahkan kepada POLRI sebagai penyidik utama.
Secara tegas didalam KUHAP dianut asas spesialisasi, diferensiasi, dan kompartemenisasi, menurut pasal 1 butir(6) KUHAP ditentukan:
a). jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
b). penuntut umum adalah jaksa yang diberi wweng oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
secara garis besar setelah berlakunya KUHAP, tugas jaksa adalah:
1. sebagai penuntut umum
2. pelaksana pututsan pengadilan yang telah mempuyai kekuatan hukum tetap(eksekutor)
dalam tugasnya sebagai penuntut umum, jaksa mempunyai tugas:
1. melakukan penuntutan,
2. melaksanakan penetapan hakim.
Dua tugas tersebut dilakukan oleh penuntut umum dalam proses persidangan pidana yang sedang berjalan. Tugas jaksa sebagai penuntut umum diatur dalam pasal 13 KUHAP dan dipertegas dalam pasal 137 KUHAP. Penuntut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap siapapun yang didakwa melakkukan suatu tindak pidana dalam daerah hukumnya dengan melimpahkan perkara ke pengadilan yang berwenang mengadilinya.
Ketentuan pasal ini mengikuti locus delicti yang terdapat dalam pasal 84 KUHAP, sehingga dalam hal penuntut umum menuntut perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 15 jo pasal 137 KUHAP, tidak saja yang terajdi dalam daerah hukumnya tetapi dapat pula melaksanakan penuntutan tindak pidana diluar negeri yang dapat diadili menurut hukum republik Indonesia dan pengadilan yang berwenang mengadilinya yaitu PNJP (pasal 86 KUHAP).
Untuk wewenang menjalankan tugasnya sebagai penuntut umum, ia mempunyai wewenang seperti yang tercantum dalam pasal 14 KUHAP:
a. menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu
b. mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan pasal 110 ayat(3) dan(4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.
c. memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik.
d. membuat surat dakwaan.
e. melimpahkan perkara kepengadilan
f. menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat pengadilan baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan
g. melakukan penuntutan
h. menutup perkara demi kepentingan umum
i. mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini
j. melaksanakan penetapan hakim.
Sedangkan pelaksanaan putusan pengadilan yang menjadi wewenang penuntut umum diatur dalam bab XIX, pasal 270 sampai 276 KUHAP.
Disamping kewenangan tersebut diatas, penuntut umum masih mempunyai weewenang pengawasan antara lain:
a. pidana bersyarat, yakni melakukan pengawasan terhadap persyaratan umum termasuk persyaratan khusus dipenuhi atau tidak(pasal 14d ayat(1)KUHAP)
b. pelepasan bersyarat, yaitu memberikan pendapat (rekomendasi)kepada menteri kehakiman dalam hal memutuskan pemberian atau pencabutan pelepasan bersyarat dan selanjutnya ikut mengawasi terdakwa selama mengalami pidana pelepasan bersyarat (pasal 16 ayat {1,2}KUHAP)
c. pelaksanaan hukuman mati, yaitu didalam pelaksanaan hukuman mati pengawasan tidak dilakukan di pengadilan(dalam hal ini hakim pengawas dan pengamat)tetapi dilaksanakan oleh jaksa secara tuntas sampai terpidana selesai ditembak mati(undang-undang nomor 2/pnps/1964 jo, undang-undang nomor 5 tahun 1965)
d. mengeksekusi barang rampasan, yaitu barang-barang rampasan dalam keadaan
- telah disita
- tidak disita
Terhadap barang-barang yang hendak dirampas telah dilakukan penyitaan, maka proses selanjutnya dijual secara lelang dan hasil penjualannya disetorkan kekas negara. Dalam hal barang-barang yang hendak dirampas dalam keadaan tidak disita dalam praktik dapat menimbulkan permasalahan pula, karena keputusan hakim harus memuat taksiran harga barang-barang itu dan jika tidak diserahkan atau tidak dibayayrkan maka perampasan diganti dengan kurungan (pasal 41 ayat{1}KUHAP)
Komentar
Posting Komentar