Langsung ke konten utama

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain?

Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan.


Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu.


Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


*proses-proses tersebut meliputi planning(perencanaan), organizing(pengorganisasian),  actuating(pengaplikasian), controlling(pengawasan)


Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama.


Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, dengan kata lain semua orang yang melakukan aktifitas manajemen dalam suatu badan disebut dengan manajemen.


Mnajemen sebagai suatu seni dan ilmu, menerangkan fenomena-fenomena, kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan mencapai tujuan yang nyata sehingga mendatangkan hasil atau menfaat.



" Manajemen sebagai penggunaan sekelompok manusia, uang serta material untuk mencapai tujuan bersama" O. F. Peterson.


Unsur dasar manajemen antara lain:



  • Men (manusia)
  • Materials(SDA)
  • Machines(mesin-mesin)
  • Methods(metode/cara)
  • Money(uang) 

Manajemen Pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan sebuah oraganisasi dan manajemen yang  berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

jadi manajemen pertanahan adalah upaya pemerintah dibidang pertanahan dalam menentukan dan mencapai sasaran dengan memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi -fungsinya.

Antara lain:
  1. Planning(perencanaan)
  2. Executing(pelaksanaan)
  3. Organizing(pengorganisasian)
  4. Persuading(pengarahan)
  5. Leading(kepemimpinan)
  6. Evaluating(evaluasi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...