Langsung ke konten utama

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP.

Pasal 75 KUHAP berbunyi:

1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
   
     a. pemeriksaan tersangka;
     b. penagkapan;
     c. penahanan;
     d. penggeledahan;
     e. pemasukan rumah;
     f. penyitaan benda;
    g. pemeriksaan surat;
    h. pemeriksaan saksi;
     i. pemeriksaan ditempat kejadian;
     j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
    k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.

2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.

3. Berita acara tersebut selain ditanda tangani oleh pejabat terssebut pada ayat(2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat(1).


      Untuk membuat berita acara tersebut penyidik mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dalam pasal 121 KUHAP;


" Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka atau saksi, keterangan mereka ,  catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara".

Tujuan dari pemeriksaan dalam penyidikan tindak pidana yaitu menyiapkan hasil pemeeriksaan penyidikan sebagai berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum sebagai instansi yang bertindak dan berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum untuk diperiksa oleh hakim dalam persidangan pengadilan.

Hasil dari pemeriksaan penyidikan tersebut lalu dibuat oleh penyidik suatu kesimpulan yang pada umumnya disebut resume. Pembuatan resume pun harus diuraikan secara singkat keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi, tersangka yang dalam uraian-uarainnya diarahkan pada pemenuhan unsur-unsur pidana dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan.


   Susunan berkas perkara yang lengkap terdiri dari:

  1. resume(berisi pendapat penyidik);
  2. laporan atau pengaduan;
  3. pemberitahuan mulainya penyidikan;
  4. berita acara penangkapan;
  5. berita acara penahanan;
  6. berita acara penggeledahan;
  7. berita acara pemasukan rumah;
  8. berita acara penyitaan benda;
  9. berita acara pemeriksaan surat;
  10. berita acara pemeriksaan saksi;
  11. berita acara pemeriksaan tersangka;
  12. daftar adanya barang bukti;
  13. daftar yang memuat nama-nama saksi.
Sedangkan surat-surat kelengkapan lainnya antara lain:
  • surat perintah penangkapan.
  • surat perintah penahanan dan perpanjangan.
  • surat perintah penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
*Sangat penting untuk diperhatikan kelengkapan berkas-berkas tersebut karena akan sangat membantu saat jalannya persidangan.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...