Langsung ke konten utama

ASAS PENUNTUTAN || VERVOLGING BEGINSEL


 Pasal 1 butir 7 KUHAP:

Penuntutan adalah  tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.

 ( Wirjono Prodjodikoro, 1977:41 )

Penuntutan adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa  dengan berkas perkara kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutus perkara pidana itu kepada terdakwa.


Jadi penuntutan merupakan tindakan penuntut umum menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri agar hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang bersangkutan.



Dalam penuntutan dikenal dua asas (beginsel) yaitu:

1. Asas legalitas( legaliteitsbeginsel)

                           Asas yang diwajibkan kepada penuntut untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang melanggar peraturan hukum pidana, (equality before  the law)



2. Asas oportunitas( opportunitietsbeginsel )

                              Memberikan wewenang pada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum, (algemeen belang).


( A.Z Abidin Farid, 1985:25 )

" Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan selik demi kepentingan umum.


Sebelum melimpahkan berkas perkara kesidang pengadilan secara garis besar penuntut umum dalam penuntutan haruslah memperhatikan garis besar dalam penuntutan, sebagai berikut:

  1. Mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, apakah telah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana.
  2. Setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana dari terdakwa maka berdasarkan hal tersebut penuntut umum membuat surat dakwaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...