Langsung ke konten utama

TUNTUTAN PIDANA DAN SISTEM PEMBUKTIAN

Tuntutan Pidana Umum

Didalam proses peradilan, pemeriksaan atas diri terdakwa dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk itu hakim ketua majelis menyatakan sidak dibuka dan terbuka untuk umum.


 Hal tersebut dikecualikan didalam mengadili perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak(pasal 153 ayat {3} KUHAP).

Jika hal tersebut tidak dipenuhi akan mengakibatkan batalnya putusan  demi hukum( pasal 153 ayat{4} KUHAP).

Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang sebelum persidangan dimulai menanyakan kepada terdakwa tentang identitas terdakwa(pasal 155 ayat{1} KUHAP).

Sesudah identitas terdakwa ditanyakan serta dicocokkan dengan berkas perkara. Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan(pasal 155 ayat{2} KUHAP).
Dan menjelaskan isi surat dakwaan kepada terdakwa apabila terdakwa tidak mengerti isi surat tersebut.
Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaan (pasal 155 ayat{2} huruf b KUHAP).

Sesudah terdakwa mengerti isi surat dakwaannya, jika tidak keberatan(eksepsi) dari penasihat umum, maka dimulailah permeriksaan persidangan dengan memeriksa alat bukti yang sah seperti yang ditentukan dalam pasal 184 KUHAP.


1. Alat bukti yang sah adalah:



  • keterangan saksi;
  • keterangan ahli;
  • surat;
  • petunjuk;
  • keterangan terdakwa.
2. Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan.

Berdasarkan alat bukti diatas, hakim mengarahkan pemeriksaannya terhadap terdakwa tentang:

  • perbuatan-perbuatan apakah yang telah dilakukan oleh terdakwa;
  • apakah terdakwa telah terbukti bersalah atas perbuatan-perbuatan yang dituduhkan/didakwakan oleh penuntut umum;
  • tindak pidana apa yang telah dilakukan oleh terdakwa sehubungan dengan perbuatan-perbuatan tersebut(kualifikasinya);
  • pidana apakah yang telah dijatuhkan.

Setelah melakukan pemeriksaan alat bukti seperti yang telah ditentukan dalam KUHP,maka pemeriksaan didalam persidangan dinyatakan selesai. Penuntut umum mengajukan tuntutan pidana atau requisitoir(pasal 182 ayat{2} huruf a KUHP).


Sistem Pembuktian yang dianut didalam hukum acara pidana kita adalah sisrem negatief wettelijk, yang artinya untuk menyatakan kesalahan terdakwa disyaratkan adanya 2 hal:

  1. wettelijk: adanya alat-alat bukti yang sah.
  2. negatief: disamping adanya alat bukti yang sah harus ada keyakinan hakim.


Dari dua syarat tersebut diatas yakni antara alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang dengan keyakinan hakim diharuskan adanya hubungan causal(sebab-akibat).

Sistem wettelijk tersebut diatas tercermin dalam pasal 183 KUHAP yang mensyaratkan adanya dua alat bukti yang sah yang ditentukan dalam  undang-undang dan keyakina hakim. Kecuali dalam acara pemeriksaan cepat, keyakinan hakim cukup didukung satu alat bukti yang sah( penjelasan pasal 184 KUHAP); bahwa tindak pidana telah benar terjadi dan terdakwalah sebagai pelakunya.


Setiap terdakwa yang diajukan dipengadilan belum tentu dapat dibuktikan kesalahan terdakwa sehingga disamping adanya putusan pemidanaan (pasal 191 dan pasal 199 KUHP) terdapat pula bukan pemidanaan (pasal 191 dan pasal 199 KUHP); yaitu putusan bebas (vriskspraak ) dan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle renchvervolging).


Disamping adanya tiga macam putusan tersebut diatas dikenal pula putusan hakim yang menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum (pasal 143 ayat{3} KUHP) dan putusan hakim tentang tuntutan pentuntut umum yang tidak dapat diteriima; yakni dalam hal perkara yang diajukan oleh penuntut umum yang terdakwanya sejak semula tidak hadir dan sejak semula tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkan dipersidangan(putusan MA no. 121 K/ Kr/ 1980.

Jadi meskipun terdapat lebih dari dua saksi yang memberikan keterangan tentang perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, akan tetapi hakim tidak yakin bahwa tindak pidana itu telah terjadi dan dilakukan oleh terdakwa, maka hakim akan menyatakan bebas didalam putusannya.


Satu hal yang tidak boleh dilupakan oleh hakim didalam memutuskan perkara adalah bahwa putusan hakim tersebut haruslah diucapkan disidang terbuka untuk umum( pasal 195 KUHP).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...