Langsung ke konten utama

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NO 27 TAHUN 1983
TENTANG 
PELAKSANAAN 
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

       Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana.

Mengingat:
  1. pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209)

Memutuskan


Mnentapkan:

Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.



Bab 1

ketentuan umum

pasal 1 

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
  2. Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan;
  3. Rumah penyimpanan benda sitaan negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan;
  4. Benda sitaan adalah yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan;
  5. Menteri adalah menteri kehakiman.


Bab II

syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik

pasal 2



1. Penyidik adalah:
          a. pejabat polisi negara republik indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu letnan dua polisi;
          b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda tingkat satu (golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.

2. Dalam hal disuatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik bagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a), maka komandan sektor kepolisian yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua polisi karena jabatannya adalah penyidik.

3.  Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) ditunjuk oleh kepala kepolisian republik indonesia sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

4. Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian negara republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (b) diangkat oleh menteri atas usul dan departemen yang membawakan pegawai tersebut, menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu memdengarkan pertimbangan jaksa agung dan kepala kepolisian republik indonesia.

6. Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri.


pasal 3

1. Penyidik pembantu adalah:
         a.  pejabat polisi negara republik indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi.
        b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan kepolisian negara republik indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda (golongan II/a) atau disamakan dengan itu.

2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) diangkat oleh kepala kepolisian republik indonesia atas usul komandan atau kesatuan masing-masing.

3. Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...