Langsung ke konten utama

TUJUAN PEMIDANAAN

Tujuan pemidanaan atau penjatuhan hukuman sebenarnya merupakan sebuah bentuk pencegahan yang ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kejahatannya. Tujuan lainnya memberikan perlindungan agar masyarakat pada umumnya merasa terlindung.


Dengan itu tujuan pidana sebagai berikut:



  1. pembalasan,membuat pelaku menderita.
  2. upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
  3. merehabilitasi pelaku.
  4. melindungi masyarakat.
Adapun tiga teori pemidanaan yang dijadikan alasan pembenaran penjatuhan pidana:

  • Teori pembalasan/absolut(vergelding theorien)
          Menurut teori absolut ini: setiap tindakan kejahatan harus diikuti dengan pidana tidak boleh tidak, dan tanpa tawar menawar. Maka pemberian pidana disini ditujukan sebagai bentuk pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan.

  • Teori relatif/tujuan(Doeltheorien)

          Menurut teori ini penjatuhan pidana guna menyelenggarakan tertib masyarakat yang bertujuan membentuk suatu prevensi kejahatan.  Wujud pidana ini berbeda-beda antara lain; menakut-nakuti, memperbaiki, atau membinasakan.

- prevensi umum (general preventie): penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman, pelaksanaan hukuman dilangsungkan dengan cara-cara kejam agar khalayak umum takut dan tidak melakukan hal serupa yang dilakukan penjahat.

- prevensi khusus : tujuan pemidanaan ditujukan kepada pribadi si penjahat agar ia tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya, dengan kata lain bahwa prevensi khusus adalah:

  1. pidana harus memuat sesuatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melakukan niat buruknya.
  2. pidana harus mempunyai unsur memperbaiki si pidana.
  3. pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
  4. tujuan satu-satunya pidana adalah mempertahankan tertib hukum.


  • Teori gabungan(verenigingstheorien)

          Merupakan kombinasi dari teori absolut dan teori relatif yang menggabungkan sudut pembalasan dan pertahanan tertib hukum masyarakat. Teori ini dibedakan menjadi tiga bentuk;

      - menitik beratkan unsur pembalasan.
      - menitik beratkan pertahanan tertib masyarakat.
      - memposisikan seimbang antara pembalasan dan pertahanan tertib masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...