Langsung ke konten utama

TUJUAN PEMIDANAAN

Tujuan pemidanaan atau penjatuhan hukuman sebenarnya merupakan sebuah bentuk pencegahan yang ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kejahatannya. Tujuan lainnya memberikan perlindungan agar masyarakat pada umumnya merasa terlindung.


Dengan itu tujuan pidana sebagai berikut:



  1. pembalasan,membuat pelaku menderita.
  2. upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
  3. merehabilitasi pelaku.
  4. melindungi masyarakat.
Adapun tiga teori pemidanaan yang dijadikan alasan pembenaran penjatuhan pidana:

  • Teori pembalasan/absolut(vergelding theorien)
          Menurut teori absolut ini: setiap tindakan kejahatan harus diikuti dengan pidana tidak boleh tidak, dan tanpa tawar menawar. Maka pemberian pidana disini ditujukan sebagai bentuk pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan.

  • Teori relatif/tujuan(Doeltheorien)

          Menurut teori ini penjatuhan pidana guna menyelenggarakan tertib masyarakat yang bertujuan membentuk suatu prevensi kejahatan.  Wujud pidana ini berbeda-beda antara lain; menakut-nakuti, memperbaiki, atau membinasakan.

- prevensi umum (general preventie): penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman, pelaksanaan hukuman dilangsungkan dengan cara-cara kejam agar khalayak umum takut dan tidak melakukan hal serupa yang dilakukan penjahat.

- prevensi khusus : tujuan pemidanaan ditujukan kepada pribadi si penjahat agar ia tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya, dengan kata lain bahwa prevensi khusus adalah:

  1. pidana harus memuat sesuatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melakukan niat buruknya.
  2. pidana harus mempunyai unsur memperbaiki si pidana.
  3. pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
  4. tujuan satu-satunya pidana adalah mempertahankan tertib hukum.


  • Teori gabungan(verenigingstheorien)

          Merupakan kombinasi dari teori absolut dan teori relatif yang menggabungkan sudut pembalasan dan pertahanan tertib hukum masyarakat. Teori ini dibedakan menjadi tiga bentuk;

      - menitik beratkan unsur pembalasan.
      - menitik beratkan pertahanan tertib masyarakat.
      - memposisikan seimbang antara pembalasan dan pertahanan tertib masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...