Langsung ke konten utama

TUJUAN PEMIDANAAN

Tujuan pemidanaan atau penjatuhan hukuman sebenarnya merupakan sebuah bentuk pencegahan yang ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kejahatannya. Tujuan lainnya memberikan perlindungan agar masyarakat pada umumnya merasa terlindung.


Dengan itu tujuan pidana sebagai berikut:



  1. pembalasan,membuat pelaku menderita.
  2. upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
  3. merehabilitasi pelaku.
  4. melindungi masyarakat.
Adapun tiga teori pemidanaan yang dijadikan alasan pembenaran penjatuhan pidana:

  • Teori pembalasan/absolut(vergelding theorien)
          Menurut teori absolut ini: setiap tindakan kejahatan harus diikuti dengan pidana tidak boleh tidak, dan tanpa tawar menawar. Maka pemberian pidana disini ditujukan sebagai bentuk pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan.

  • Teori relatif/tujuan(Doeltheorien)

          Menurut teori ini penjatuhan pidana guna menyelenggarakan tertib masyarakat yang bertujuan membentuk suatu prevensi kejahatan.  Wujud pidana ini berbeda-beda antara lain; menakut-nakuti, memperbaiki, atau membinasakan.

- prevensi umum (general preventie): penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman, pelaksanaan hukuman dilangsungkan dengan cara-cara kejam agar khalayak umum takut dan tidak melakukan hal serupa yang dilakukan penjahat.

- prevensi khusus : tujuan pemidanaan ditujukan kepada pribadi si penjahat agar ia tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya, dengan kata lain bahwa prevensi khusus adalah:

  1. pidana harus memuat sesuatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melakukan niat buruknya.
  2. pidana harus mempunyai unsur memperbaiki si pidana.
  3. pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
  4. tujuan satu-satunya pidana adalah mempertahankan tertib hukum.


  • Teori gabungan(verenigingstheorien)

          Merupakan kombinasi dari teori absolut dan teori relatif yang menggabungkan sudut pembalasan dan pertahanan tertib hukum masyarakat. Teori ini dibedakan menjadi tiga bentuk;

      - menitik beratkan unsur pembalasan.
      - menitik beratkan pertahanan tertib masyarakat.
      - memposisikan seimbang antara pembalasan dan pertahanan tertib masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...