Langsung ke konten utama

AGRARIA

Peraturan Menteri Dalam Negeri 
No 10 Tahun 1983 
Tentang 

Tata cara Permohonan & Pemberian Izin 
Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
Kepunyaan Bersama Yang Disertai
Dengan Pemilikan Secara Terpisah
Bagian-Bagian Pada Bangunan
 Bertingkat



Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor empat tahun 1988 tentang Rumah Susun & Peraturan Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1989 tentang Bentuk & Tata cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, PMDN nomor 10/1983 ini tidak berlaku lagi, terhitung tanggal 27 maret tahun 1989(Tanggal mulai berlakunya PKBTN tersebut)
Isi PMDN nomor 10/1983 dan surat tanggal 7 januari 1984 nomor 188.32/124/Agr (C38 & C39).

Setiap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Gambar Denah didaftar dalam satu Buku Tanah(pasal 3)
Bagi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang telah dibukukan, dapat diterbitkan sertifikatnya dengan membuat:
a. salinan dari Buku Tanah Atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan;
b. salinan Surat Ukur atas tanah bersama;
c. Gambar Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, yang dijilid menjadi satu sampul dokumen. Sertifikat tersebut merupakan tanda bukti hak yang dimaksud dalam  pasal 9 ayat(1) UU 16/1985(pasal 7)

Pasal 2*)
Penerbitan Sertifikat hak atas tanah untuk keperluan Program dan Proyek Departemen Pertanian diproses dengan mempertimbangkan status tanah yang dimaksud dengan tata cara:
a. Pendaftaran hak sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah serta konversi atau Pengakuan Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 2 tahun 1962 yo Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK 26/dda/1970, tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah; atau
b. Redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan Landreform sebagaimana diatur dalam PP nomor 224 tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian; atau 
c. Pemberian Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah yo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973, tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Pasal 3
1. Pensertifikatan hak atas tanah didasarkan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Tanah.
2. Tim Peneliti Tanah tersebut ditunjuk oleh Kepala Kantor Agraria setempat, yang terdiri dari tenaga-tenaga teknis dari seksi-seksi yang ada pada kantor agraria tersebut masing-masing seorang, ditambah seorang anggota pamong desa dan seorang sekretaris bukan anggota dari sub tata usaha.
3. tim bertugas melaksanakan fungsi panitia A sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri dalam negeri nomor 96 tahun 1971 yo nomor sk. 142/DJA/1973, tentang susunan panitia pemeriksaan tanah A dan B serta panitia penyidik riwayat tanah dan penetapan batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 PP nomor 10 tahun 1961, tentang pendaftaran tanah*)
4. tim dalam melaksanakan tugasnya ditunjang oleh fungsi-fungsi keagrariaan , antara lain:
  •   hasil penelitian status petani peserta
  • hasil penelitian terhadap status dan penguasaan tanahnya, surat-surat bukti /alas hak nya serta penunjukan/penetapan batasnya.
  • hasil pengukuran, pemetaan, daftar tanah dan gambar situasi/surat ukur sebagai kutipan peta.
  • hasil penelitian tata guna tanah.
5. bukti-bukti hak dan warkah-warkah lainnya dikumpulkan oleh tim dan hasil penelitian tim dituangkan dalam risalah tim peneliti tanah, yang ditandatangani oleh semua anggota tim dan merupan kesatuan pendapat dan fatwa dari sub komponen yang diwakilinya.      


*btw kalo kalian ngeliat istilah "yo" misalnya pasal 176 yo itu maksudnya sama dengan pasal 176 jo (juncto) jadi gak usah bingung :) ;) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN & BENTUK SURAT DAKWAAN

Pedoman dalam membuat surat dakwaan 1. Tindak pidana kealpaan( Culpa) Dalam tindak pidana kealpaan saat kecelakaa lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain, dianggap telah cukup bila penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya tanpa harus menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidak hati-hatiannya. Hoge Raad(HR) dalam Arrest tanggal 28 juni 1938. No. 224 dan tanggal 4 desember 1939, N.J. No. 242. Contoh: Bahwa ia terdakwa MARLINA N. MUHAMMAD pada hari rabu tanggal 17 juli 1993, kira-kira jam 10:45 pagi, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 1993, didepan rumahnya yang terletak dikampung labuhan bate desa labuhan bate, kecamatan khayangan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Khayangan, karena salahnya atau kurang hati-hati menyebabkan matinya orang lain, yaitu terdakwa sewaktu mengorek-ngorek senjata api cuplis miliknya didepan rumah terdakwa, tiba-tiba senjata api cuplis t...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...