Langsung ke konten utama

AGRARIA

Peraturan Menteri Dalam Negeri 
No 10 Tahun 1983 
Tentang 

Tata cara Permohonan & Pemberian Izin 
Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
Kepunyaan Bersama Yang Disertai
Dengan Pemilikan Secara Terpisah
Bagian-Bagian Pada Bangunan
 Bertingkat



Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor empat tahun 1988 tentang Rumah Susun & Peraturan Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1989 tentang Bentuk & Tata cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, PMDN nomor 10/1983 ini tidak berlaku lagi, terhitung tanggal 27 maret tahun 1989(Tanggal mulai berlakunya PKBTN tersebut)
Isi PMDN nomor 10/1983 dan surat tanggal 7 januari 1984 nomor 188.32/124/Agr (C38 & C39).

Setiap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Gambar Denah didaftar dalam satu Buku Tanah(pasal 3)
Bagi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang telah dibukukan, dapat diterbitkan sertifikatnya dengan membuat:
a. salinan dari Buku Tanah Atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan;
b. salinan Surat Ukur atas tanah bersama;
c. Gambar Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, yang dijilid menjadi satu sampul dokumen. Sertifikat tersebut merupakan tanda bukti hak yang dimaksud dalam  pasal 9 ayat(1) UU 16/1985(pasal 7)

Pasal 2*)
Penerbitan Sertifikat hak atas tanah untuk keperluan Program dan Proyek Departemen Pertanian diproses dengan mempertimbangkan status tanah yang dimaksud dengan tata cara:
a. Pendaftaran hak sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah serta konversi atau Pengakuan Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 2 tahun 1962 yo Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK 26/dda/1970, tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah; atau
b. Redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan Landreform sebagaimana diatur dalam PP nomor 224 tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian; atau 
c. Pemberian Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah yo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973, tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.

Pasal 3
1. Pensertifikatan hak atas tanah didasarkan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Tanah.
2. Tim Peneliti Tanah tersebut ditunjuk oleh Kepala Kantor Agraria setempat, yang terdiri dari tenaga-tenaga teknis dari seksi-seksi yang ada pada kantor agraria tersebut masing-masing seorang, ditambah seorang anggota pamong desa dan seorang sekretaris bukan anggota dari sub tata usaha.
3. tim bertugas melaksanakan fungsi panitia A sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri dalam negeri nomor 96 tahun 1971 yo nomor sk. 142/DJA/1973, tentang susunan panitia pemeriksaan tanah A dan B serta panitia penyidik riwayat tanah dan penetapan batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 PP nomor 10 tahun 1961, tentang pendaftaran tanah*)
4. tim dalam melaksanakan tugasnya ditunjang oleh fungsi-fungsi keagrariaan , antara lain:
  •   hasil penelitian status petani peserta
  • hasil penelitian terhadap status dan penguasaan tanahnya, surat-surat bukti /alas hak nya serta penunjukan/penetapan batasnya.
  • hasil pengukuran, pemetaan, daftar tanah dan gambar situasi/surat ukur sebagai kutipan peta.
  • hasil penelitian tata guna tanah.
5. bukti-bukti hak dan warkah-warkah lainnya dikumpulkan oleh tim dan hasil penelitian tim dituangkan dalam risalah tim peneliti tanah, yang ditandatangani oleh semua anggota tim dan merupan kesatuan pendapat dan fatwa dari sub komponen yang diwakilinya.      


*btw kalo kalian ngeliat istilah "yo" misalnya pasal 176 yo itu maksudnya sama dengan pasal 176 jo (juncto) jadi gak usah bingung :) ;) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...