Peraturan Menteri Dalam Negeri
No 10 Tahun 1983
Tentang
Tata cara Permohonan & Pemberian Izin
Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah
Kepunyaan Bersama Yang Disertai
Dengan Pemilikan Secara Terpisah
Bagian-Bagian Pada Bangunan
Bertingkat
Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor empat tahun 1988 tentang Rumah Susun & Peraturan Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1989 tentang Bentuk & Tata cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, PMDN nomor 10/1983 ini tidak berlaku lagi, terhitung tanggal 27 maret tahun 1989(Tanggal mulai berlakunya PKBTN tersebut)
Isi PMDN nomor 10/1983 dan surat tanggal 7 januari 1984 nomor 188.32/124/Agr (C38 & C39).
Setiap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Gambar Denah didaftar dalam satu Buku Tanah(pasal 3)
Bagi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang telah dibukukan, dapat diterbitkan sertifikatnya dengan membuat:
a. salinan dari Buku Tanah Atas Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang bersangkutan;
b. salinan Surat Ukur atas tanah bersama;
c. Gambar Denah Satuan Rumah Susun yang bersangkutan, yang dijilid menjadi satu sampul dokumen. Sertifikat tersebut merupakan tanda bukti hak yang dimaksud dalam pasal 9 ayat(1) UU 16/1985(pasal 7)
Pasal 2*)
Penerbitan Sertifikat hak atas tanah untuk keperluan Program dan Proyek Departemen Pertanian diproses dengan mempertimbangkan status tanah yang dimaksud dengan tata cara:
a. Pendaftaran hak sebagaimana diatur dalam PP nomor 10 tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah serta konversi atau Pengakuan Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian dan Agraria nomor 2 tahun 1962 yo Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor SK 26/dda/1970, tentang Penegasan Konversi dan Pendaftaran Bekas Hak-Hak Indonesia Atas Tanah; atau
b. Redistribusi tanah dalam rangka pelaksanaan Landreform sebagaimana diatur dalam PP nomor 224 tahun 1961, tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian; atau
c. Pemberian Hak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 6 tahun 1972, tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Hak Atas Tanah yo Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 1973, tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pemberian Hak Atas Tanah.
Pasal 3
1. Pensertifikatan hak atas tanah didasarkan atas hasil penelitian yang dilaksanakan oleh Tim Peneliti Tanah.
2. Tim Peneliti Tanah tersebut ditunjuk oleh Kepala Kantor Agraria setempat, yang terdiri dari tenaga-tenaga teknis dari seksi-seksi yang ada pada kantor agraria tersebut masing-masing seorang, ditambah seorang anggota pamong desa dan seorang sekretaris bukan anggota dari sub tata usaha.
3. tim bertugas melaksanakan fungsi panitia A sebagaimana dimaksud dalam keputusan menteri dalam negeri nomor 96 tahun 1971 yo nomor sk. 142/DJA/1973, tentang susunan panitia pemeriksaan tanah A dan B serta panitia penyidik riwayat tanah dan penetapan batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 PP nomor 10 tahun 1961, tentang pendaftaran tanah*)
4. tim dalam melaksanakan tugasnya ditunjang oleh fungsi-fungsi keagrariaan , antara lain:
- hasil penelitian status petani peserta
- hasil penelitian terhadap status dan penguasaan tanahnya, surat-surat bukti /alas hak nya serta penunjukan/penetapan batasnya.
- hasil pengukuran, pemetaan, daftar tanah dan gambar situasi/surat ukur sebagai kutipan peta.
- hasil penelitian tata guna tanah.
*btw kalo kalian ngeliat istilah "yo" misalnya pasal 176 yo itu maksudnya sama dengan pasal 176 jo (juncto) jadi gak usah bingung :) ;)
Komentar
Posting Komentar