Cara Pengenaan Utang Pajak
Menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton dalam buku "Hukum Pajak(2004;22), ada 3 cara pengenaan pajak:
1. Cara Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi)
Menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton dalam buku "Hukum Pajak(2004;22), ada 3 cara pengenaan pajak:
1. Cara Pengenaan di Depan (Stelsel Fiksi)
Pengenaan di depan merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan (fiksi) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seseorang Wajib Pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan kondisi yang sesungguhnya atas besarnya penghasilan pada tahun berjalan yang seharusnya menjadi dasar penetapan besarnya utang pajak pada tahun berjalan.
Dengan adanya anggapan demikian, maka fiskus dapat dengan mudah menetapkan besarnya utang pajak untuk tahun yang akan datang. Pasal 25 Undang-undang PPh merupakan contoh cara pemajakan di depan yang dilakukan dengan suatu perhitungan (formula) tertentu.
2. Pengenaan di Belakang (Stelsel Rill)
Pengenaaan di belakang merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan pada keadaan yang sesungguhnya (rill) atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak. Karena besarnya penghasilan yang diperoleh seorang Wajib Pajak baru diketahui pada akhir tahun, maka pengenaan baru dilakukan setelah berakhirnya suatu tahun pajak.
Dengan demikian, utang pajak dari Wajib Pajak baru akan dikenakan di belakang yaitu sesudah berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
3. Pengenaan Cara Campuran
Pengenaan cara campuran merupakan suatu cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak di atas (fiksi dan rill). Pada awal tahun pajak, fiskus akan mengenakan pajak berdasarakan anggapan yang ditentukan dalam undang-undang, yang selanjutnya setelah berakhirnya tahun pajak akan dilakukan pengenaan pajak kepada Wajib Pajak berdasarkan keadaan yang sesungguhnya (riil). Undang-undang PPh pada prinsipnya mendasarkan pengenaan pajak dengan cara campuran ini.
Komentar
Posting Komentar