Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia
Reformasi merupakan salah satu mata rantai sejarah perkembangan hukum di Indonesia, bahkan dapat dikemukakan reformasi hukum yang sedang dilaksanakan merupakan perkembangan ketiga setelah kolonialisasi hukum terhadap hukum adat pada masa penjajahan kolonial belanda yang dilanjutkan oleh proses transisi hukum dan transformasi hukum yang terjadi sejak awal kemerdekaan Indonesia sampai dengan berakhirnya orde baru.
Perkembangan era reformasi dibidang hukum bersumber kepada ketetapan MPRRI tahun 1998. Ada tiga ketepapan MPR-RI yang menjadi sumber hukum, antara lain:
- Ketetapan MPR-RI nomor X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
- Ketetapan MPR-RI NO. XI/MPR/1998tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
- Ketetapan MRP-RI NO. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Tap MPR-RI nomor X/1998 memuat perintah pembuatan Undang-Undang atau revisi peraturan perundang-undangn yaitu:
- Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman republik Indonesia
- Undang-undang keselamatan nasional sebagai pengganti undang-undang subversi
- Undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang ketentuan kejaksaan republik Indonesia
- Undang-undang nomor 28 tahun 1995 tentang kepolisian negara republik Indonesia.
Tap MPR-RI nomor XVII/1998 memuat perintah pembuatan undang-undang tentang hak asasi manusia dan undang-undang tentang KOMNAS HAM.
Penataan kembali materi hukum ditujukan terhadap seluruh produk hukum kolonial dan peraturan perundang-undangan nasional yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat nasional dan perlindungan HAM. Faham lama yang mengemukakan bahwa" law making procces" hanya berkaitan dengan proses pembuatan hukum karena law making procces juga merupan social and political procces .
Komentar
Posting Komentar