Langsung ke konten utama

Perlindungan HAM




Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia

Reformasi merupakan salah satu mata rantai sejarah perkembangan hukum di Indonesia, bahkan dapat dikemukakan reformasi hukum yang sedang dilaksanakan merupakan perkembangan ketiga setelah kolonialisasi hukum terhadap hukum adat pada masa penjajahan kolonial belanda yang dilanjutkan oleh proses transisi hukum dan transformasi hukum yang terjadi sejak awal kemerdekaan Indonesia sampai dengan berakhirnya orde baru.
Perkembangan era reformasi dibidang hukum bersumber kepada ketetapan MPRRI  tahun 1998. Ada tiga ketepapan MPR-RI  yang menjadi sumber hukum, antara lain:

  • Ketetapan MPR-RI  nomor  X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara
  • Ketetapan MPR-RI NO. XI/MPR/1998tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN.
  • Ketetapan MRP-RI NO. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Tap MPR-RI nomor X/1998  memuat perintah pembuatan Undang-Undang atau revisi peraturan perundang-undangn yaitu:
  1. Undang-Undang nomor 14 tahun 1970 tentang ketentuan pokok kekuasaan kehakiman republik Indonesia
  2. Undang-undang keselamatan nasional sebagai pengganti undang-undang subversi
  3. Undang-undang nomor 5 tahun 1991 tentang ketentuan kejaksaan republik Indonesia
  4. Undang-undang nomor 28 tahun 1995 tentang kepolisian negara republik Indonesia.
Tap MPR-RI nomor XVII/1998 memuat perintah pembuatan undang-undang tentang hak asasi manusia dan undang-undang tentang KOMNAS HAM. 

Penataan kembali materi hukum ditujukan terhadap seluruh produk hukum kolonial dan peraturan perundang-undangan nasional yang sudah tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat nasional dan perlindungan HAM. Faham lama yang mengemukakan bahwa" law making procces"  hanya berkaitan  dengan proses pembuatan hukum karena law making procces juga merupan social and political procces

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...