Domisili
Dasar hukum dan Pengertian domisili
Tempat kediaman(domisiili) diatur dalam Pasal 17 KUH Perdata sampai dengan pasal 25 KUH Perdata.
" kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum"( Vollmar, 1983: 44)
Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, yang termasuk perbuatan hukum adalah jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, hibah, leasing dan lain-lain. Tujuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.
Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domisili:
a. adanya tempat tertentu(tetap atau sementara)
b. adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut;
c. adanya hak dan kewajiban;
d. adanya prestasi.
Macam domisili
Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya
- Common law
a. domicili of origin, adalah tempat tinggal seorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah;
b. domicili of defendence, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili ayah bagi anak yang belumm dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya;
c. domicili of choice, adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh/dari pilihan seorang yang telah dewasa, disamping tindak-tanduknya sehari-hari.
- Hukum eropa kontinental
a. tempat kediaman sukarela, adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain;
b. tempat kediaman yang wajib, adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seorang dengan orang lain; misalnya antara suami dengan istri, anak dengan walinya, curatele dengan curator-nya
Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili yang dipilih:
1. pilihan harus terjadi dengan perjanjian;
2. perjanjian harus diadakan secara tertulis;
3. pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu;
4. untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.
Komentar
Posting Komentar