Langsung ke konten utama

Domisili

Domisili 

Dasar hukum dan Pengertian domisili 

Tempat kediaman(domisiili) diatur dalam Pasal 17 KUH Perdata sampai dengan pasal 25 KUH Perdata. 
" kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum"( Vollmar, 1983: 44)

Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, yang termasuk perbuatan hukum adalah jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, hibah, leasing dan lain-lain. Tujuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domisili:
a. adanya tempat tertentu(tetap atau sementara)
b. adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut;
c. adanya hak dan kewajiban;
d. adanya prestasi.

Macam domisili

Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya
- Common law
    a. domicili of origin,  adalah tempat tinggal seorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah;
   b. domicili of defendence,  adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili ayah bagi anak yang belumm dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya;
   c. domicili of choice,  adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh/dari pilihan seorang yang telah dewasa, disamping tindak-tanduknya sehari-hari.

 - Hukum eropa kontinental
      a. tempat kediaman sukarela, adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain;
      b. tempat kediaman yang wajib, adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seorang dengan orang lain; misalnya antara suami dengan istri, anak dengan walinya, curatele  dengan curator-nya

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili yang dipilih:
1. pilihan harus terjadi dengan perjanjian;
2. perjanjian harus diadakan secara tertulis;
3. pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu;
4. untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...