Langsung ke konten utama

Domisili

Domisili 

Dasar hukum dan Pengertian domisili 

Tempat kediaman(domisiili) diatur dalam Pasal 17 KUH Perdata sampai dengan pasal 25 KUH Perdata. 
" kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum"( Vollmar, 1983: 44)

Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, yang termasuk perbuatan hukum adalah jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, hibah, leasing dan lain-lain. Tujuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domisili:
a. adanya tempat tertentu(tetap atau sementara)
b. adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut;
c. adanya hak dan kewajiban;
d. adanya prestasi.

Macam domisili

Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya
- Common law
    a. domicili of origin,  adalah tempat tinggal seorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah;
   b. domicili of defendence,  adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili ayah bagi anak yang belumm dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya;
   c. domicili of choice,  adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh/dari pilihan seorang yang telah dewasa, disamping tindak-tanduknya sehari-hari.

 - Hukum eropa kontinental
      a. tempat kediaman sukarela, adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain;
      b. tempat kediaman yang wajib, adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seorang dengan orang lain; misalnya antara suami dengan istri, anak dengan walinya, curatele  dengan curator-nya

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili yang dipilih:
1. pilihan harus terjadi dengan perjanjian;
2. perjanjian harus diadakan secara tertulis;
3. pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu;
4. untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...