Langsung ke konten utama

Domisili

Domisili 

Dasar hukum dan Pengertian domisili 

Tempat kediaman(domisiili) diatur dalam Pasal 17 KUH Perdata sampai dengan pasal 25 KUH Perdata. 
" kediaman adalah tempat seseorang melakukan perbuatan hukum"( Vollmar, 1983: 44)

Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan yang menimbulkan akibat hukum, yang termasuk perbuatan hukum adalah jual-beli, sewa-menyewa, tukar-menukar, hibah, leasing dan lain-lain. Tujuan domisili adalah untuk mempermudah para pihak dalam mengadakan hubungan hukum dengan pihak lainnya.

Unsur-unsur yang terkandung dalam rumusan domisili:
a. adanya tempat tertentu(tetap atau sementara)
b. adanya orang yang selalu hadir pada tempat tersebut;
c. adanya hak dan kewajiban;
d. adanya prestasi.

Macam domisili

Domisili dapat dibedakan menurut sistem hukum yang mengaturnya
- Common law
    a. domicili of origin,  adalah tempat tinggal seorang ditentukan oleh tempat asal seseorang sebagai tempat kelahiran ayahnya yang sah;
   b. domicili of defendence,  adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh domisili ayah bagi anak yang belumm dewasa, domisili ibu bagi anak yang tidak sah, dan bagi seorang istri ditentukan oleh domisili suaminya;
   c. domicili of choice,  adalah tempat tinggal yang ditentukan oleh/dari pilihan seorang yang telah dewasa, disamping tindak-tanduknya sehari-hari.

 - Hukum eropa kontinental
      a. tempat kediaman sukarela, adalah tempat kediaman yang tidak bergantung/ditentukan oleh hubungannya dengan orang lain;
      b. tempat kediaman yang wajib, adalah tempat kediaman yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seorang dengan orang lain; misalnya antara suami dengan istri, anak dengan walinya, curatele  dengan curator-nya

Ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak dalam menentukan domisili yang dipilih:
1. pilihan harus terjadi dengan perjanjian;
2. perjanjian harus diadakan secara tertulis;
3. pilihan hanya dapat terjadi untuk satu atau lebih perbuatan hukum atau hubungan hukum tertentu;
4. untuk pilihan itu diperlukan adanya kepentingan yang wajar.





Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...