Langsung ke konten utama

Metode Pembuatan Surat Dakwaan

Metode Pemuatan Surat Dakwaan

Didalam KUHP Pasal 184 ayat(1) menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat petunjuk 
  4. Keterangan terdakwa

Dari kelima alat bukti tersebut praktis hanya surat yang bisa berasal/ada sejak tingkat penyidikan. Empat alat bukti lainnya harus diperoleh didepan persidangan, artinya walaupun dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan sudah ada, tetapi dianggap sebagai bukti sah adalah apa yang terungkap dipengadilan.

Khusus tentang keterangan terdakwa, KUHP Pasal 189 ayat(2) menyatakan:

" Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapaaat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang,asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya".

Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus menggunakan metode tertentu yang bernilai "taktis strategis", maksudnya harus menggunakan rumusan-rumusan yang elastis,lincah dan harus mampu dengan sedemikian rupa menampung semua kekuatan untuk menempatkan bukti pada tujuan yang tepat.

Kondisi yang demikian itu mengharuskan penuntut umum harus selalu bersikap hati-hati dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan harus pula disusun sedemikian rupa berdasarkan perhitungan persidangan, dengan menggunakan bahan yang ada dalam pemeriksaan pendahuluan.

Penguraian tindak pidana dalam surat dakwaan

Dalam menguraikan perbuatan terdakwa dalam praktiknya pembuatan surat dakwaan dibagi dalam:


  • menguraikan unsur-unsurnya terhadap
    - tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-unsurnya, misalnya pasal 359, pasal 360.
    - terhadap tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-                   unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 338, 362, 372, dan 374.


  • menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 351 seterusnya baru diuraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa.
Perlu diketengahkan bahwa rumusan tindak pidana dalam KUHP ada 3 macam:
- merumuskan unsur-unsurnya
- menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya
- merumuskan unsur-unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...