Langsung ke konten utama

Metode Pembuatan Surat Dakwaan

Metode Pemuatan Surat Dakwaan

Didalam KUHP Pasal 184 ayat(1) menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat petunjuk 
  4. Keterangan terdakwa

Dari kelima alat bukti tersebut praktis hanya surat yang bisa berasal/ada sejak tingkat penyidikan. Empat alat bukti lainnya harus diperoleh didepan persidangan, artinya walaupun dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan sudah ada, tetapi dianggap sebagai bukti sah adalah apa yang terungkap dipengadilan.

Khusus tentang keterangan terdakwa, KUHP Pasal 189 ayat(2) menyatakan:

" Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapaaat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang,asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya".

Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus menggunakan metode tertentu yang bernilai "taktis strategis", maksudnya harus menggunakan rumusan-rumusan yang elastis,lincah dan harus mampu dengan sedemikian rupa menampung semua kekuatan untuk menempatkan bukti pada tujuan yang tepat.

Kondisi yang demikian itu mengharuskan penuntut umum harus selalu bersikap hati-hati dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan harus pula disusun sedemikian rupa berdasarkan perhitungan persidangan, dengan menggunakan bahan yang ada dalam pemeriksaan pendahuluan.

Penguraian tindak pidana dalam surat dakwaan

Dalam menguraikan perbuatan terdakwa dalam praktiknya pembuatan surat dakwaan dibagi dalam:


  • menguraikan unsur-unsurnya terhadap
    - tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-unsurnya, misalnya pasal 359, pasal 360.
    - terhadap tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-                   unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 338, 362, 372, dan 374.


  • menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 351 seterusnya baru diuraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa.
Perlu diketengahkan bahwa rumusan tindak pidana dalam KUHP ada 3 macam:
- merumuskan unsur-unsurnya
- menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya
- merumuskan unsur-unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN & BENTUK SURAT DAKWAAN

Pedoman dalam membuat surat dakwaan 1. Tindak pidana kealpaan( Culpa) Dalam tindak pidana kealpaan saat kecelakaa lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain, dianggap telah cukup bila penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya tanpa harus menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidak hati-hatiannya. Hoge Raad(HR) dalam Arrest tanggal 28 juni 1938. No. 224 dan tanggal 4 desember 1939, N.J. No. 242. Contoh: Bahwa ia terdakwa MARLINA N. MUHAMMAD pada hari rabu tanggal 17 juli 1993, kira-kira jam 10:45 pagi, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 1993, didepan rumahnya yang terletak dikampung labuhan bate desa labuhan bate, kecamatan khayangan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Khayangan, karena salahnya atau kurang hati-hati menyebabkan matinya orang lain, yaitu terdakwa sewaktu mengorek-ngorek senjata api cuplis miliknya didepan rumah terdakwa, tiba-tiba senjata api cuplis t...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...