Langsung ke konten utama

Metode Pembuatan Surat Dakwaan

Metode Pemuatan Surat Dakwaan

Didalam KUHP Pasal 184 ayat(1) menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat petunjuk 
  4. Keterangan terdakwa

Dari kelima alat bukti tersebut praktis hanya surat yang bisa berasal/ada sejak tingkat penyidikan. Empat alat bukti lainnya harus diperoleh didepan persidangan, artinya walaupun dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan sudah ada, tetapi dianggap sebagai bukti sah adalah apa yang terungkap dipengadilan.

Khusus tentang keterangan terdakwa, KUHP Pasal 189 ayat(2) menyatakan:

" Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapaaat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang,asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya".

Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus menggunakan metode tertentu yang bernilai "taktis strategis", maksudnya harus menggunakan rumusan-rumusan yang elastis,lincah dan harus mampu dengan sedemikian rupa menampung semua kekuatan untuk menempatkan bukti pada tujuan yang tepat.

Kondisi yang demikian itu mengharuskan penuntut umum harus selalu bersikap hati-hati dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan harus pula disusun sedemikian rupa berdasarkan perhitungan persidangan, dengan menggunakan bahan yang ada dalam pemeriksaan pendahuluan.

Penguraian tindak pidana dalam surat dakwaan

Dalam menguraikan perbuatan terdakwa dalam praktiknya pembuatan surat dakwaan dibagi dalam:


  • menguraikan unsur-unsurnya terhadap
    - tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-unsurnya, misalnya pasal 359, pasal 360.
    - terhadap tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-                   unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 338, 362, 372, dan 374.


  • menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 351 seterusnya baru diuraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa.
Perlu diketengahkan bahwa rumusan tindak pidana dalam KUHP ada 3 macam:
- merumuskan unsur-unsurnya
- menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya
- merumuskan unsur-unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...