Langsung ke konten utama

Metode Pembuatan Surat Dakwaan

Metode Pemuatan Surat Dakwaan

Didalam KUHP Pasal 184 ayat(1) menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:

  1. Keterangan saksi
  2. Keterangan ahli
  3. Surat petunjuk 
  4. Keterangan terdakwa

Dari kelima alat bukti tersebut praktis hanya surat yang bisa berasal/ada sejak tingkat penyidikan. Empat alat bukti lainnya harus diperoleh didepan persidangan, artinya walaupun dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan sudah ada, tetapi dianggap sebagai bukti sah adalah apa yang terungkap dipengadilan.

Khusus tentang keterangan terdakwa, KUHP Pasal 189 ayat(2) menyatakan:

" Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapaaat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang,asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya".

Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus menggunakan metode tertentu yang bernilai "taktis strategis", maksudnya harus menggunakan rumusan-rumusan yang elastis,lincah dan harus mampu dengan sedemikian rupa menampung semua kekuatan untuk menempatkan bukti pada tujuan yang tepat.

Kondisi yang demikian itu mengharuskan penuntut umum harus selalu bersikap hati-hati dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan harus pula disusun sedemikian rupa berdasarkan perhitungan persidangan, dengan menggunakan bahan yang ada dalam pemeriksaan pendahuluan.

Penguraian tindak pidana dalam surat dakwaan

Dalam menguraikan perbuatan terdakwa dalam praktiknya pembuatan surat dakwaan dibagi dalam:


  • menguraikan unsur-unsurnya terhadap
    - tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-unsurnya, misalnya pasal 359, pasal 360.
    - terhadap tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-                   unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 338, 362, 372, dan 374.


  • menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 351 seterusnya baru diuraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa.
Perlu diketengahkan bahwa rumusan tindak pidana dalam KUHP ada 3 macam:
- merumuskan unsur-unsurnya
- menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya
- merumuskan unsur-unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...