Metode Pemuatan Surat Dakwaan
Didalam KUHP Pasal 184 ayat(1) menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:
Penguraian tindak pidana dalam surat dakwaan
Dalam menguraikan perbuatan terdakwa dalam praktiknya pembuatan surat dakwaan dibagi dalam:
Didalam KUHP Pasal 184 ayat(1) menyatakan bahwa alat bukti yang sah adalah:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat petunjuk
- Keterangan terdakwa
Dari kelima alat bukti tersebut praktis hanya surat yang bisa berasal/ada sejak tingkat penyidikan. Empat alat bukti lainnya harus diperoleh didepan persidangan, artinya walaupun dalam tingkat pemeriksaan pendahuluan sudah ada, tetapi dianggap sebagai bukti sah adalah apa yang terungkap dipengadilan.
Khusus tentang keterangan terdakwa, KUHP Pasal 189 ayat(2) menyatakan:
" Keterangan terdakwa yang diberikan diluar sidang dapaaat digunakan untuk membantu menemukan bukti disidang,asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan kepadanya".
Penuntut umum dalam menyusun surat dakwaan harus menggunakan metode tertentu yang bernilai "taktis strategis", maksudnya harus menggunakan rumusan-rumusan yang elastis,lincah dan harus mampu dengan sedemikian rupa menampung semua kekuatan untuk menempatkan bukti pada tujuan yang tepat.
Kondisi yang demikian itu mengharuskan penuntut umum harus selalu bersikap hati-hati dan teliti dalam menyusun surat dakwaan. Surat dakwaan harus pula disusun sedemikian rupa berdasarkan perhitungan persidangan, dengan menggunakan bahan yang ada dalam pemeriksaan pendahuluan.
Dalam menguraikan perbuatan terdakwa dalam praktiknya pembuatan surat dakwaan dibagi dalam:
- menguraikan unsur-unsurnya terhadap
- tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur-unsurnya, misalnya pasal 359, pasal 360.
- terhadap tindak pidana yang didalam KUHP dirumuskan unsur- unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 338, 362, 372, dan 374.
- menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya, misalnya pasal 351 seterusnya baru diuraikan fakta-fakta perbuatan terdakwa.
Perlu diketengahkan bahwa rumusan tindak pidana dalam KUHP ada 3 macam:
- merumuskan unsur-unsurnya
- menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya
- merumuskan unsur-unsurnya serta menyebutkan kualifikasinya/nama dari tindak pidananya.
Komentar
Posting Komentar