Penyelenggaraan Pemerintahan
Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Pasal 33
1. Kepala daerah daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), dan pasal 32 ayat(5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat tiga puluh hari Presiden telah merehabilitaasi dan mengaktifkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.
2. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkan kembali.
3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, pasal 31, dan pasal 32 diatur dalam peraturan pemerintah.
Pasal 34
1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1) dan pasal 32 ayat(5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya pututsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
2. Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1, pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5), tugas dan kewajiban wakil kepala daerah dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
3. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5),Presiden menetapkan pejabat gubernur atas usul menteri dalam negeri atau pejabat bupati/walikota atas usul gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4. Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 35
1. apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2), pasal 31 ayat(2), dan pasal 32 ayat(7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.
2. apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
3. dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya pejabat kepala daerah.
4. dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada aayt(3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.
5. tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dalam peraturan pemerintah.
Komentar
Posting Komentar