Langsung ke konten utama

Penyelenggaraan Pemerintahan: Lanjutan

Penyelenggaraan Pemerintahan 

Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 33

1. Kepala daerah daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), dan pasal 32 ayat(5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat tiga puluh hari Presiden telah merehabilitaasi dan mengaktifkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

2. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkan kembali.

3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, pasal 31, dan pasal 32 diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 34

1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1) dan pasal 32 ayat(5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya pututsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1, pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5), tugas dan kewajiban wakil kepala daerah dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5),Presiden menetapkan pejabat gubernur  atas usul menteri dalam negeri atau pejabat bupati/walikota atas usul gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

1. apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2), pasal 31 ayat(2), dan pasal 32 ayat(7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.

2. apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

3. dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya pejabat kepala daerah.

4. dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada aayt(3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

5. tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dalam peraturan pemerintah.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...