Langsung ke konten utama

Penyelenggaraan Pemerintahan: Lanjutan

Penyelenggaraan Pemerintahan 

Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 33

1. Kepala daerah daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), dan pasal 32 ayat(5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat tiga puluh hari Presiden telah merehabilitaasi dan mengaktifkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

2. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkan kembali.

3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, pasal 31, dan pasal 32 diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 34

1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1) dan pasal 32 ayat(5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya pututsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1, pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5), tugas dan kewajiban wakil kepala daerah dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5),Presiden menetapkan pejabat gubernur  atas usul menteri dalam negeri atau pejabat bupati/walikota atas usul gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

1. apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2), pasal 31 ayat(2), dan pasal 32 ayat(7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.

2. apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

3. dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya pejabat kepala daerah.

4. dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada aayt(3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

5. tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dalam peraturan pemerintah.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...