Langsung ke konten utama

Penyelenggaraan Pemerintahan: Lanjutan

Penyelenggaraan Pemerintahan 

Paragraf Keempat
Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah

Pasal 33

1. Kepala daerah daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), dan pasal 32 ayat(5) setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lambat tiga puluh hari Presiden telah merehabilitaasi dan mengaktifkan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatannya.

2. Apabila kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat(1) telah berakhir masa jabatannya, Presiden merehabilitasikan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan dan tidak mengaktifkan kembali.

3. Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 30, pasal 31, dan pasal 32 diatur dalam peraturan pemerintah.

Pasal 34

1. Apabila kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1) dan pasal 32 ayat(5), wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban kepala daerah sampai dengan adanya pututsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

2. Apabila wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1, pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5), tugas dan kewajiban wakil kepala daerah dilaksanakan dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

3. Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(1), pasal 31 ayat(1), pasal 32 ayat(1) dan pasal 35 ayat(5),Presiden menetapkan pejabat gubernur  atas usul menteri dalam negeri atau pejabat bupati/walikota atas usul gubernur dengan pertimbangan DPRD sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

4. Tata cara penetapan, kriteria calon, dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 35

1. apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat(2), pasal 31 ayat(2), dan pasal 32 ayat(7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan rapat paripurna DPRD dan disahkan oleh presiden.

2. apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang sisa jabatannya lebih dari 18 bulan, kepala daerah mengusulkan 2 orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh rapat paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

3. dalam hal kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti atau diberhentikan secara bersamaan dalam masa jabatannya, rapat paripurna DPRD memutuskan dan menugaskan KPUD menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah paling lambat 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya pejabat kepala daerah.

4. dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada aayt(3), sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai dengan presiden mengangkat pejabat kepala daerah.

5. tata cara pengisian kekosongan, persyaratan dan masa jabatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dalam peraturan pemerintah.  

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...