Langsung ke konten utama

Penentuan Tarif Pajak





Penentuan tarif pajak merupakan salah satu alat pemerintah yang digunakan untuk tujuan tertentu. Tarif pajak dibedakan menjadi empat:

  1. Tarif tetap: merupakan tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah seingga jumlah pajak yang terutang tetap. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai(BM). Dalam undang-undang tersebut tarif yang digunakan adalah BM dengan nilai nominal sebesar Rp 5.00,00 dan Rp 1.000,00. Nilai nominal perkembangannya selalu berubah-ubah berdasarkan PP RI nomor 7 tahun 1995 tarif BM tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.000,00 dan Rp 2.000,00, yang selanjutanya dengan PP RI nomor 24 tahun 2000 tarifnya dinaikkan menjadi Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 dan tarif itu berlaku sampai sekarang . Selain itu juga cek dan bilyet giro berapa pun nilai nominalnya dikenakan Rp 6.000,00. 
  2. Tarif proposional atau sebanding: tarif pajak dengan persentase tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah, dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak akan semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayar. Tarif ini ditetapkan dalam UU nomor 18 tahun 2000(UU PPN) dengan tarif proposional sebesar 10%. UU nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan(PBB) dengan tarif proposional sebesar 0,5%. UU nomor 21 tahun  2000 tentang bea perolehan hak atau tanah dan bangunan(UU BPHTB)  dengan tarif proposional sebesar 5%.
  3. Tarif progresif: tarif pajak  yang persentasinya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau sebaliknya. Ini pun dibagi menjadi tiga (a)tarif progresif proposional, (b)tarif progresif progresif, (c)tarif progresif degresif.
  4. Tari fdegresif: tarif pajak yang persentasenya semakinkecil jika dasar pengenaannya meningkat atau sebaliknya. 
Contoh: 
PT. SADAR DIRI merupakan badan wajib pajak, selama tahun 2009 penghasilan kena pajak dari usahanya sebesar Rp 450.000.000,00. Berapakah besar Pph terutang dari PT. SADAR DIRI tahun 2009?

Perhitungan Pph terutang adalah sebagai berikut:

Rp 50.000.000,00 x 30%= Rp 15.000.000,00
Rp 50.000.000,00 x 25%= Rp 12.000.000,00
Rp 350.000.000,00 x 15%= Rp 52.000.000,00
                                          Rp 80.000.000,00

jadi besar Pph terutang PT. SADAR DIRI tahun 2009 adalah sebesar Rp 80.000.000,00 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...
BAB IV PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Pemerintahan Pasal 19 1. Penyelenggara pemerintahan adalah Presiden dibantu oleh satu orang wakil presiden dan oleh menteri negara. 2. Penyelenggara pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Bagian Kedua Asas Penyelenggara Pemerintah Pasal 20 1. Penyelenggara pemerintah berpedoman pada Asas Umum Penyelenggaraab Negara yang terdiri atas:    a) asas kepastian hukum;    b) asas tertib penyelenggara negara;    c) asas kepentingan umum;    d) asas keterbukaan;    e) asas  proposionalitas ;    f) asas  profesionalitas ;    g) asas akuntabilitas;    h) asas efisiensi; dan     i) asas efektivitas. 2. Dalam menyelenggarakan pemerintah, pemerintah menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekontrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3. Dalam...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...