Penentuan tarif pajak merupakan salah satu alat pemerintah yang digunakan untuk tujuan tertentu. Tarif pajak dibedakan menjadi empat:
- Tarif tetap: merupakan tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah seingga jumlah pajak yang terutang tetap. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai(BM). Dalam undang-undang tersebut tarif yang digunakan adalah BM dengan nilai nominal sebesar Rp 5.00,00 dan Rp 1.000,00. Nilai nominal perkembangannya selalu berubah-ubah berdasarkan PP RI nomor 7 tahun 1995 tarif BM tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.000,00 dan Rp 2.000,00, yang selanjutanya dengan PP RI nomor 24 tahun 2000 tarifnya dinaikkan menjadi Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 dan tarif itu berlaku sampai sekarang . Selain itu juga cek dan bilyet giro berapa pun nilai nominalnya dikenakan Rp 6.000,00.
- Tarif proposional atau sebanding: tarif pajak dengan persentase tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah, dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak akan semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayar. Tarif ini ditetapkan dalam UU nomor 18 tahun 2000(UU PPN) dengan tarif proposional sebesar 10%. UU nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan(PBB) dengan tarif proposional sebesar 0,5%. UU nomor 21 tahun 2000 tentang bea perolehan hak atau tanah dan bangunan(UU BPHTB) dengan tarif proposional sebesar 5%.
- Tarif progresif: tarif pajak yang persentasinya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau sebaliknya. Ini pun dibagi menjadi tiga (a)tarif progresif proposional, (b)tarif progresif progresif, (c)tarif progresif degresif.
- Tari fdegresif: tarif pajak yang persentasenya semakinkecil jika dasar pengenaannya meningkat atau sebaliknya.
Contoh:
PT. SADAR DIRI merupakan badan wajib pajak, selama tahun 2009 penghasilan kena pajak dari usahanya sebesar Rp 450.000.000,00. Berapakah besar Pph terutang dari PT. SADAR DIRI tahun 2009?
Perhitungan Pph terutang adalah sebagai berikut:
Rp 50.000.000,00 x 30%= Rp 15.000.000,00
Rp 50.000.000,00 x 25%= Rp 12.000.000,00
Rp 350.000.000,00 x 15%= Rp 52.000.000,00
Rp 80.000.000,00
jadi besar Pph terutang PT. SADAR DIRI tahun 2009 adalah sebesar Rp 80.000.000,00
jadi besar Pph terutang PT. SADAR DIRI tahun 2009 adalah sebesar Rp 80.000.000,00
Komentar
Posting Komentar