Langsung ke konten utama

Penentuan Tarif Pajak





Penentuan tarif pajak merupakan salah satu alat pemerintah yang digunakan untuk tujuan tertentu. Tarif pajak dibedakan menjadi empat:

  1. Tarif tetap: merupakan tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah seingga jumlah pajak yang terutang tetap. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai(BM). Dalam undang-undang tersebut tarif yang digunakan adalah BM dengan nilai nominal sebesar Rp 5.00,00 dan Rp 1.000,00. Nilai nominal perkembangannya selalu berubah-ubah berdasarkan PP RI nomor 7 tahun 1995 tarif BM tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.000,00 dan Rp 2.000,00, yang selanjutanya dengan PP RI nomor 24 tahun 2000 tarifnya dinaikkan menjadi Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 dan tarif itu berlaku sampai sekarang . Selain itu juga cek dan bilyet giro berapa pun nilai nominalnya dikenakan Rp 6.000,00. 
  2. Tarif proposional atau sebanding: tarif pajak dengan persentase tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah, dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak akan semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayar. Tarif ini ditetapkan dalam UU nomor 18 tahun 2000(UU PPN) dengan tarif proposional sebesar 10%. UU nomor 12 tahun 1994 tentang pajak bumi dan bangunan(PBB) dengan tarif proposional sebesar 0,5%. UU nomor 21 tahun  2000 tentang bea perolehan hak atau tanah dan bangunan(UU BPHTB)  dengan tarif proposional sebesar 5%.
  3. Tarif progresif: tarif pajak  yang persentasinya semakin meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau sebaliknya. Ini pun dibagi menjadi tiga (a)tarif progresif proposional, (b)tarif progresif progresif, (c)tarif progresif degresif.
  4. Tari fdegresif: tarif pajak yang persentasenya semakinkecil jika dasar pengenaannya meningkat atau sebaliknya. 
Contoh: 
PT. SADAR DIRI merupakan badan wajib pajak, selama tahun 2009 penghasilan kena pajak dari usahanya sebesar Rp 450.000.000,00. Berapakah besar Pph terutang dari PT. SADAR DIRI tahun 2009?

Perhitungan Pph terutang adalah sebagai berikut:

Rp 50.000.000,00 x 30%= Rp 15.000.000,00
Rp 50.000.000,00 x 25%= Rp 12.000.000,00
Rp 350.000.000,00 x 15%= Rp 52.000.000,00
                                          Rp 80.000.000,00

jadi besar Pph terutang PT. SADAR DIRI tahun 2009 adalah sebesar Rp 80.000.000,00 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...