Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:
1. Official Assestment System
Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.
2. Self Assestment System
Merupakan suatu sisstem pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 1984, pada undang-undang Pph dan undang-undang PPN.
3. Witholding System
Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik perhitungan , penyetoran, dan pelaporan pajaknya kepada fiskus. Wajib pajak hanya menerima tanda bukti pemungutan/pemotongan pajak. Fiskus hanya mengawasi kegiatan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.
Penggunaan sistem pemungutan tersebut diawali dengan menggunakan official assessment system yang berakhir tahun 1967, kemudian pada tahun 1968-1983 menggunakan sistem semi self assessment system dan witholding system. Dengan disahkan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 januari 1984 dan telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007.
Komentar
Posting Komentar