Langsung ke konten utama

Sistem Pemungutan Pajak



Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:

        1. Official Assestment System

Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.

      
       2. Self Assestment System

Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai diterapkan pada tahun 1984, pada undang-undang Pph dan undang-undang PPN.

      3. Witholding System

Merupakan suatu sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga, baik perhitungan , penyetoran, dan pelaporan pajaknya kepada fiskus. Wajib pajak hanya menerima tanda bukti pemungutan/pemotongan pajak. Fiskus hanya mengawasi kegiatan pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga.


Penggunaan sistem pemungutan tersebut diawali dengan menggunakan  official assessment system  yang berakhir tahun 1967, kemudian pada tahun 1968-1983 menggunakan sistem semi  self assessment system  dan  witholding system. Dengan disahkan undang-undang nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang berlaku sejak 1 januari 1984 dan telah diubah terakhir dengan undang-undang nomor 28 tahun 2007.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEDOMAN & BENTUK SURAT DAKWAAN

Pedoman dalam membuat surat dakwaan 1. Tindak pidana kealpaan( Culpa) Dalam tindak pidana kealpaan saat kecelakaa lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain, dianggap telah cukup bila penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya tanpa harus menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidak hati-hatiannya. Hoge Raad(HR) dalam Arrest tanggal 28 juni 1938. No. 224 dan tanggal 4 desember 1939, N.J. No. 242. Contoh: Bahwa ia terdakwa MARLINA N. MUHAMMAD pada hari rabu tanggal 17 juli 1993, kira-kira jam 10:45 pagi, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 1993, didepan rumahnya yang terletak dikampung labuhan bate desa labuhan bate, kecamatan khayangan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Khayangan, karena salahnya atau kurang hati-hati menyebabkan matinya orang lain, yaitu terdakwa sewaktu mengorek-ngorek senjata api cuplis miliknya didepan rumah terdakwa, tiba-tiba senjata api cuplis t...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...