Langsung ke konten utama

Postingan

Penuntutan

Tugas dan wewenang jaksa dalam proses perkara pidana Wewenang jaksa dalam undang-undang nomor 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kejaksaan republik Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat(1): "kejaksaan republik Indonesia selanjutnya disebut kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umun". sedangkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1 tersebut kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal 2, berbunyi: "Dalam melakasanakan ketentaun-ketentuan dalam pasal 1 kejaksaanmempunyai tugas: 1 a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang;    b. menjalankan keputusan dan menetapkan hakim pidana. 2. mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara. 3. mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan mas...

Bahasa & Terminology Hukum: kata dalam bahasa Belanda

Kata Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) (1997) memberikan beberapa definisi mengenai kata: Elemen terkecil dalam sebuah bahasa yang diucapkan atau dituliskan dan merupakan realisasi kesatuan perasaan dan pikiran yang dapat digunakan dalam berbahasa. Suku kata sendiri merupakan pemenggalan kata berdasarkan ucapan, suku kata dibagi menjadi 2 yaitu suku kata terbuka dan suku kata tertutup. Suku kata terbuka merupakan suku kata yang berakhir dengan vokal, contoh: accu, actie, academie, acte, cassatie, kaartje. sedangkan suku kata tertutup merupakan suku kata yang berakhir dengan konsonan, contoh: kassier, kapitein, precies, versnelling, pessimistisch, procent.  Kajian kata Jenis kata dalam bahasa Belanda: kata benda: contoh; politie, schroef, sector, strijken,....rechter. Dalam bahasa Belanda dikenal 5 macam cara membentuk kata benda jamak: - kata benda tunggal + En  contoh: de bepaling = de bepalingen              de...

GUGATAN PERDATA

Pengertian Gugatan Menurut RUU Hukum Acara Perdata pada Pasal 1 angka 2, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan Sudikno Mertokusumo,  tuntutan hak adalah tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah  main hakim sendiri (eigenrichting). Darwan Prinst, gugatan adalah suatu permohonan yang disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang mengenai suatu tuntutan terhadap pihak lainnya dan harus diperiksa menurut tata cara tertentu oleh pengadilan serta kemudian diambil putusan terhadap gugatan tersebut. Ciri-Ciri Gugatan Perselisihan hukum yg diajukan ke pengadilan mengandung sengketa Sengketa terjadi diantara para pihak, paling kurang diantara 2 pihak Bersifat partai (party) dengan komposisi, pihak yang satu bertindak dan berkedudukan sebagai penggugat dan pihak lain berkedudukan sebagai tergugat. Bentuk Gugatan Gugatan diajukan dapat berbentuk :...

TATA CARA MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA

Pendaftaran Gugatan Langkah pertama mengajukan gugatan perdata adalah dengan mendaftarkan gugatan tersebut kepengadilan. Pasal 118 ayat 1 HIR bahwa  pendaftaran gugatan diajukan kepengadilan negeri berdasarkan kompetensi relatifnya, berdasarkan atas domisili hukum tergugat yang ditunjuk dalam perjanjian. Gugatan yang diajukan kepengadilan harus berupa gugatan tertulis dan sudah ditanda tangani oleh penggugat maupun kuasa hukumnya. Membayar Biaya Perkara Penggugat wajib membayar biaya perkara setelah penggugat mengajukan surat gugatan, merupakan biaya sementara yang nanti pada akhirnya akan diperhitungkan setelah adanya putusan pengadilan.  Pada prinsipnya yang kalah dalam persidangan yang harus membayar biaya perkara baik biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan taksi, pemeriksaan tempat, pemberitahuan, eksekusi, dan biaya-biaya lain yang telah dikeluarkan selama proses pengadilan. Untuk berperkara tanpa biaya( prodeo/free of charge) penggugat dapat mengajukan izin ber...

PEDOMAN & BENTUK SURAT DAKWAAN

Pedoman dalam membuat surat dakwaan 1. Tindak pidana kealpaan( Culpa) Dalam tindak pidana kealpaan saat kecelakaa lalu lintas yang menyebabkan matinya orang lain, dianggap telah cukup bila penuntut umum dalam surat dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa kurang hati-hati saat mengemudikan kendaraannya tanpa harus menjelaskan lebih lanjut mengenai ketidak hati-hatiannya. Hoge Raad(HR) dalam Arrest tanggal 28 juni 1938. No. 224 dan tanggal 4 desember 1939, N.J. No. 242. Contoh: Bahwa ia terdakwa MARLINA N. MUHAMMAD pada hari rabu tanggal 17 juli 1993, kira-kira jam 10:45 pagi, atau setidak-tidaknya dalam bulan juli 1993, didepan rumahnya yang terletak dikampung labuhan bate desa labuhan bate, kecamatan khayangan atau setidak-tidaknya disalah satu tempat wilayah hukum Pengadilan Negeri Khayangan, karena salahnya atau kurang hati-hati menyebabkan matinya orang lain, yaitu terdakwa sewaktu mengorek-ngorek senjata api cuplis miliknya didepan rumah terdakwa, tiba-tiba senjata api cuplis t...