Tugas dan wewenang jaksa dalam proses perkara pidana Wewenang jaksa dalam undang-undang nomor 15 tahun 1961 tentang ketentuan-ketentuan pokok kejaksaan republik Indonesia terdapat dalam pasal 1 ayat(1): "kejaksaan republik Indonesia selanjutnya disebut kejaksaan ialah alat negara penegak hukum yang terutama bertugas sebagai penuntut umun". sedangkan untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 1 tersebut kejaksaan mempunyai tugas dalam pasal 2, berbunyi: "Dalam melakasanakan ketentaun-ketentuan dalam pasal 1 kejaksaanmempunyai tugas: 1 a. mengadakan penuntutan dalam perkara-perkara pidana pada pengadilan yang berwenang; b. menjalankan keputusan dan menetapkan hakim pidana. 2. mengadakan penyidikan lanjutan terhadap kejahatan dan pelanggaran serta mengawasi dan mengkoordinasikan alat-alat penyidik menurut ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum acara pidana dan lain-lain peraturan negara. 3. mengawasi aliran-aliran kepercayaan yang dapat membahayakan mas...
Kumpulan materi ilmu hukum, hukum pidana, administrasi pertanahan, metode penelitian sosial, hukum administrasi negara, hukum agraria Indonesia, undang-undang perda, hukum perdata internasional, hukum dagang kepailitan, perilaku konsumen dan lain-lain.