Langsung ke konten utama

Postingan

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO 27 TAHUN 1983 TENTANG  PELAKSANAAN  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang:        Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana. Mengingat: pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209) Memutuskan Mnentapkan: Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana. Bab 1 ketentuan umum pasal 1  Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan: KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana; Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama...

ASAS PENUNTUTAN || VERVOLGING BEGINSEL

  Pasal 1 butir 7 KUHAP: Penuntutan adalah  tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.  ( Wirjono Prodjodikoro, 1977:41 ) Penuntutan adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa  dengan berkas perkara kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutus perkara pidana itu kepada terdakwa. Jadi penuntutan merupakan tindakan penuntut umum menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri agar hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang bersangkutan. Dalam penuntutan dikenal dua asas ( beginsel ) yaitu: 1. Asas legalitas(  legaliteitsbeginsel )                            Asas yang diwajibkan kepada penuntut untuk melakukan penuntutan terhada...

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi...

PEMBERKASAN PERKARA

Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP. Pasal 75 KUHAP berbunyi: 1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:          a. pemeriksaan tersangka;      b. penagkapan;      c. penahanan;      d. penggeledahan;      e. pemasukan rumah;      f. penyitaan benda;     g. pemeriksaan surat;     h. pemeriksaan saksi;      i. pemeriksaan ditempat kejadian;      j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;     k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. 2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah ja...

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun sec...

PEMERIKSAAN ALAT-ALAT BUKTI

Dengan diundangkannya undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, pada tanggal 31 desember 1981; maka berakhirlah polemik tentang mana yang lebih dulu diperiksa atau didengar keterangannya didalam persidangan antara saksi atau terdakwa. Berdasarkan urutan-urutan pemeriksaan dipersidangan menurut KUHAP yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah saksi.  Baru kemudian terdakwa paling akhir. A. Keterangan Saksi       Pengertian ; pengertian saksi dan keterangan saksi dapat diketahui dari ketentuan berikut: saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan-keterangan guna kepentingan penyidikan, ,penuntutan dan peradilan tentangn suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan dia alami sendiri(pasal 1 butir 26 KUHP). keterangan saksi adlalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami ...

TUNTUTAN PIDANA DAN SISTEM PEMBUKTIAN

Tuntutan Pidana Umum Didalam proses peradilan, pemeriksaan atas diri terdakwa dilakukan dalam sidang yang terbuka untuk umum. Untuk itu hakim ketua majelis menyatakan sidak dibuka dan terbuka untuk umum.   Hal tersebut dikecualikan didalam mengadili perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak(pasal 153 ayat {3} KUHAP). Jika hal tersebut tidak dipenuhi akan mengakibatkan batalnya putusan  demi hukum( pasal 153 ayat{4} KUHAP). Pada permulaan sidang, hakim ketua sidang sebelum persidangan dimulai menanyakan kepada terdakwa tentang identitas terdakwa(pasal 155 ayat{1} KUHAP). Sesudah identitas terdakwa ditanyakan serta dicocokkan dengan berkas perkara. Hakim ketua sidang minta kepada penuntut umum untuk membacakan surat dakwaan(pasal 155 ayat{2} KUHAP). Dan menjelaskan isi surat dakwaan kepada terdakwa apabila terdakwa tidak mengerti isi surat tersebut. Penjelasan tersebut dimaksudkan untuk menjamin terlindungnya hak terdakwa guna memberikan pembelaan (pasal 155 ayat{2...

TUJUAN PEMIDANAAN

Tujuan pemidanaan atau penjatuhan hukuman sebenarnya merupakan sebuah bentuk pencegahan yang ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kejahatannya. Tujuan lainnya memberikan perlindungan agar masyarakat pada umumnya merasa terlindung. Dengan itu tujuan pidana sebagai berikut: pembalasan,membuat pelaku menderita. upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana merehabilitasi pelaku. melindungi masyarakat. Adapun tiga teori pemidanaan yang dijadikan alasan pembenaran penjatuhan pidana: Teori pembalasan/absolut( vergelding theorien )           Menurut teori absolut ini: setiap tindakan kejahatan harus diikuti dengan pidana tidak boleh tidak, dan tanpa tawar menawar. Maka pemberian pidana disini ditujukan sebagai bentuk pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan. Teori ...

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain? Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu. Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. *proses-proses tersebut meliputi planning( perencanaan), organizing( pengorganisasian),  actuating( pengaplikasian), controlling( pengawasan) Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama. Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, deng...
Cara Pengenaan Utang Pajak  Menurut Wirawan B. Ilyas dan Richard Burton dalam buku "Hukum Pajak(2004;22), ada 3 cara pengenaan pajak: 1. C ara Pengenaan di Depan (S telsel Fiksi) Pengenaan di depan merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan ( fiksi ) dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang. Misalnya penghasilan seseorang Wajib Pajak pada tahun berjalan dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, tanpa memperhatikan kondisi yang sesungguhnya atas besarnya penghasilan pada tahun berjalan yang seharusnya menjadi dasar penetapan besarnya utang pajak pada tahun berjalan. Dengan adanya anggapan demikian, maka fiskus dapat dengan mudah menetapkan besarnya utang pajak untuk tahun yang akan datang. Pasal 25 Undang-undang PPh merupakan contoh cara pemajakan di depan yang dilakukan dengan suatu perhitungan (formula) tertentu.  2. Pengenaan di Belakang  (Stelsel Rill) Pengenaaan di belakang me...

Sistem Pemungutan Pajak

Sistem pemungutan pajak dapat dibagi menjadi tiga macam:         1.  Official Assestment System Merupakan sistem pemungutan pajak dimana aparat pajak yang aktif untuk melakukan pemungutan pajak kepada wajib pajak dan wajib pajaknya hanya bersikap untuk menunggu pemberitahuan pajak terutang. Besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak ditentukan oleh aparat pajak melalui surat ketetapan pajak(SKP). Pada awal tahun, fiskus akan mengeluarkan mengeluarkan SKP yang selesai pada akhir tahun untuk menentukan besar pajak yang harus dibayar/terutang sebenarnya.                2. Self Assestment System Merupakan suatu sisstem  pemungutan pajak dimana wajib pajak dapat melakukan perhitungan, pembayaran/penyetoran dan pelaporan pajak sendiri tanpa menunggu pemberitahuan dari fiskus, sedangkan fiskus hanya bersikap pasif dengan cara memberikan penerangan, penyuluhan atau melakukan verufikasi. Sistem ini mulai dit...

Penentuan Tarif Pajak

Penentuan tarif pajak merupakan salah satu alat pemerintah yang digunakan untuk tujuan tertentu. Tarif pajak dibedakan menjadi empat: Tarif tetap: merupakan tarif pajak yang jumlah nominalnya tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah seingga jumlah pajak yang terutang tetap. Tarif ini ditetapkan dalam undang-undang nomor 13 tahun 1985 tentang Bea Materai(BM). Dalam undang-undang tersebut tarif yang digunakan adalah BM dengan nilai nominal sebesar Rp 5.00,00 dan Rp 1.000,00. Nilai nominal perkembangannya selalu berubah-ubah berdasarkan PP RI nomor 7 tahun 1995 tarif BM tersebut dinaikkan menjadi Rp 1.000,00 dan Rp 2.000,00, yang selanjutanya dengan PP RI nomor 24 tahun 2000 tarifnya dinaikkan menjadi Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 dan tarif itu berlaku sampai sekarang . Selain itu juga cek dan bilyet giro berapa pun nilai nominalnya dikenakan Rp 6.000,00.  Tarif proposional atau sebanding: tarif pajak dengan persentase tetap meskipun dasar pengenaan pajaknya berubah, deng...

Perlindungan HAM

Reformasi Hukum dan Perlindungan HAM dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia Reformasi merupakan salah satu mata rantai sejarah perkembangan hukum di Indonesia, bahkan dapat dikemukakan reformasi hukum yang sedang dilaksanakan merupakan perkembangan ketiga setelah kolonialisasi hukum terhadap hukum adat pada masa penjajahan kolonial belanda yang dilanjutkan oleh proses transisi hukum dan transformasi hukum yang terjadi sejak awal kemerdekaan Indonesia sampai dengan berakhirnya orde baru. Perkembangan era reformasi dibidang hukum bersumber kepada ketetapan MPRRI  tahun 1998. Ada tiga ketepapan MPR-RI  yang menjadi sumber hukum, antara lain: Ketetapan MPR-RI  nomor  X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi Kehidupan Nasional Sebagai Haluan Negara Ketetapan MPR-RI NO. XI/MPR/1998tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas KKN. Ketetapan MRP-RI NO. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manu...

Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan

PUTUSNYA PERKAWINAN Dasar Hukum & Pengertian Putusnya Perkawinan Putusnya perkawinan diatur dalam: Pasal 38 sampai dengan 41 UU nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 14 sampai dengan pasal 36 PP nomor 9 tahun 1975, pasal 199 KUHP Pasal 113 sampai dengan pasal 128 Inpres nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. Yang dimaksud dengan putusnya perkawinan adalah berakhirnya perkawinan yang telah dibina oleh pasangan suami-istri, yang disebabkan oleh beberapa hal seperti kematian, perceraian, dan atas putusan pengadilan. Macam Putusnya Perkawinan  Putusnya atau bubarnya perkawinan dibedakan menjadi 4 macam: kematian salah satu pihak; tidak hadirnya suami-istri selama 10 tahun dan diikuti perkawinan baru; adanya putusan hakim; perceraian ( pasal 199 KUHP).  Putusnya perkawinan karena perceraian dapat terjadi karena dua hal: a. talak; b. berdasarkan gugatan perceraian. Talak adalah ikrar suami dihadapan pengadilan agama yang menjadi sal...

AGRARIA

Peraturan Menteri Dalam Negeri  No 10 Tahun 1983  Tentang  Tata cara Permohonan & Pemberian Izin  Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Kepunyaan Bersama Yang Disertai Dengan Pemilikan Secara Terpisah Bagian-Bagian Pada Bangunan  Bertingkat Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah nomor empat tahun 1988 tentang Rumah Susun & Peraturan Badan Pertanahan Nasional nomor 4 tahun 1989 tentang Bentuk & Tata cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, PMDN nomor 10/1983 ini tidak berlaku lagi, terhitung tanggal 27 maret tahun 1989(Tanggal mulai berlakunya PKBTN tersebut) Isi PMDN nomor 10/1983 dan surat tanggal 7 januari 1984 nomor 188.32/124/Agr (C38 & C39). Setiap Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun dan Gambar Denah didaftar dalam satu Buku Tanah(pasal 3) Bagi Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang telah dibukukan, dapat diterbitkan sertifikatnya dengan membuat: a. s...