Langsung ke konten utama

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain?

Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan.


Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu.


Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya.


*proses-proses tersebut meliputi planning(perencanaan), organizing(pengorganisasian),  actuating(pengaplikasian), controlling(pengawasan)


Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama.


Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, dengan kata lain semua orang yang melakukan aktifitas manajemen dalam suatu badan disebut dengan manajemen.


Mnajemen sebagai suatu seni dan ilmu, menerangkan fenomena-fenomena, kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan mencapai tujuan yang nyata sehingga mendatangkan hasil atau menfaat.



" Manajemen sebagai penggunaan sekelompok manusia, uang serta material untuk mencapai tujuan bersama" O. F. Peterson.


Unsur dasar manajemen antara lain:



  • Men (manusia)
  • Materials(SDA)
  • Machines(mesin-mesin)
  • Methods(metode/cara)
  • Money(uang) 

Manajemen Pertanahan merupakan suatu usaha dan kegiatan sebuah oraganisasi dan manajemen yang  berkaitan dengan penyelenggaraan kebijakan pemerintah dibidang pertanahan dengan mengerahkan sumber daya untuk mencapai tujuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

jadi manajemen pertanahan adalah upaya pemerintah dibidang pertanahan dalam menentukan dan mencapai sasaran dengan memanfaatkan sumber daya baik manusia maupun material melalui koordinasi dengan menjalankan fungsi -fungsinya.

Antara lain:
  1. Planning(perencanaan)
  2. Executing(pelaksanaan)
  3. Organizing(pengorganisasian)
  4. Persuading(pengarahan)
  5. Leading(kepemimpinan)
  6. Evaluating(evaluasi)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berla