Dengan diundangkannya undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kitab undang-undang hukum acara pidana, pada tanggal 31 desember 1981; maka berakhirlah polemik tentang mana yang lebih dulu diperiksa atau didengar keterangannya didalam persidangan antara saksi atau terdakwa.
Berdasarkan urutan-urutan pemeriksaan dipersidangan menurut KUHAP yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah saksi.
Baru kemudian terdakwa paling akhir.
A. Keterangan Saksi
Pengertian; pengertian saksi dan keterangan saksi dapat diketahui dari ketentuan berikut:
Berdasarkan urutan-urutan pemeriksaan dipersidangan menurut KUHAP yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah saksi.
Baru kemudian terdakwa paling akhir.
A. Keterangan Saksi
Pengertian; pengertian saksi dan keterangan saksi dapat diketahui dari ketentuan berikut:
- saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan-keterangan guna kepentingan penyidikan, ,penuntutan dan peradilan tentangn suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan dia alami sendiri(pasal 1 butir 26 KUHP).
- keterangan saksi adlalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri(pasal 1 butir 26 KUHP).
Asas-asas; dalam KUHP dianut prinsip unus testis nullus testis atau seorang saksi bukanlah saksi, tercermin dalam pasal 185 ayat(2) KUHP. Jadi saksi harus minimal dua orang atau lebih, untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
"Keteranan beberapa saksi berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenatkan adanya suaty kejadian atau keadaan tertentu". (pasal 185 ayat(4)KUHP).
Syarat-syarat menjadi saksi; menjadi saksi merupakan kewajiban hukum bagi setiap orang. Orang yang telah dipanggil kesuatu persidangan untuk menjadi saksi tetapi menolak kewajiban tersebut, ia dapat dikenakan pidana berdasarkan pasal 224 ke 1 KUHP.
Demikian pula halnya dengan saksi ahli, penjelasan pasal 159 ayat(2) KUHP.
Ada pengecualian dalam pemeriksaan suatu peristiwa pidana, guna mendapatkan keterangan yang objektif; artinya tidak memihak atau merugikan terdakwa sendiri.
Diatur dalam pasal 168 KUHP sebagai berikut:
- keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus keatas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
- saudara dari atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saidara bapak juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
- suami atau isteri terdakwa meskipun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.
Ketentuan pasal 168 KUHP bisa disimpangi apabila terdakwa dan penuntut umum secara tegas menyatakan tidak keberatan, dan tidak menutup kemungkinan mereka diperiksa tanpa sumpah(pasal 169 KUHP), namun keterangan saksi tersebut berguna untuk menguatkan keyakinan hakim saja.
Pasal 170 KUHP menjelaskan; mereka yang karena pekerjaannya atau harkat martabatnya, atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia yaitu tentang hal dipercayakan kepadanya, dan hal tersebut haruslah diatur oleh peraturan perundang-undangan.
Jika tidak ada ketentuan yang mengatur jabatan atau pekerjaan yang dimaksud, maka hakim yang menentukan sah atau tidaknya alasan yang dikemukakan untuk mendapatkan kebebasan tersebut.
Contoh orang yang harus menyimpan rahasia jabatan adalah dokter, apoteker, notaris. Sedangkan orang yang karena harkat dan martabatnya dapat mengundurkan diri sebagai saksi misalnya pastor.
Komentar
Posting Komentar