Langsung ke konten utama

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut:

a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara;

b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.


Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa.


Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain:



  1. karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan.
  2. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti.
  3. mencegah keluarga yang akan mengunjungi tersangka.
  4. pertanggung-jawaban lebih jelas dan dengan demikian akan ada kepastian hukum.


*Penyerahan berkas perkara biasa

        Penyerahan berkas perkara yang akan diperiksa oleh pengadilan dengan acara biasa diatur dalam BAB XVI  bagian ketiga dan keempat pasal 152 sampai pasal 202 KUHAP.

Berkas tersebut diserahkan langsung oleh penyidik (pasal 8 ayat{2} KUHAP), sedangkan menurut lampiran keputusan menteri kehakiman RI No. M 14 - PW. 07. 03 tahun 1983 butir C 

"penuntut umum dimana tersangka disidik dan ditahan pada wilayah hukumnya dapat menerima penyerahan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2) dan (3) KUHAP yang selanjutnya mengirimkan berkas perkara tersebut kepada penuntut umum dimana pengadilan negeri  berwenang mengadili perkara tersebut".

Jadi yang boleh menyerahkan berkas perkara biasa hanyalah polri saja, bukan penyidik pembantu atau penyelidik.


*Penyerahan berkas perkara singkat

          Perkara kejahatan atau pelanggan yang tidak termasuk dalam ketentuan pasal 205 KUHAP  dan  yang menurut penuntut umum pembuktian serta penerapan hukumnya mudah dan sifatnya sederhana diatur dalam Bab XVI bagian kelima pasal 203 ayat (1)  dan pasal 204 KUHAP.

Penyerahan perkara singkat dilakukan oleh:
  • penyidik seperti yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP 
  • penyidik pembantu seperti yang diatur dalam pasal 12 KUHAP.
Sifat perkara singkat penerapan hukuman dan pembuktiannya mudah serta sederhana sifatnya maka penyidik pembantu dianggap cukup mampu menangani perkara tersebut tanpa diawasi secara ketat oleh penyidik.

*Penyerahan berkas perkara cepat

       Dalam Bab XVI bagian keenam pasal 205 sampai pasal 216 KUHAP, perkara cepat dibagi menjadi 2 :

  1. Perkara yang diperiksa dengan acara ringan: diatur dalam pasal 205 sampai dengan pasal 210 KUHAP dengan kriteria perkara tersebut diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya tujuah ribu lima ratus rupiah. Dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam paragraf 2 (pasal 205 ayat {1} KUHAP).  Penyerahan berkas perkara dengan acara ringan dilakukan langsung oleh penyidik ke sidang pengadilan atas kuasa penuntut umum (pasal 205 ayat{2} KUHAP).
  2. Perkara pelanggaran lalu lintas: perkara ini diatur dalam pasal 211 sampai dengan pasal 216 KUHAP " yang diperiksa menurut acara pemeriksaan pada paragraf ini adalah pelanggaran tertentu terhadap peraturan perundang-undangan lalu lintas jalan". Pelanggaran lalu lintas saat ini diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, lembaran negara republik indonesia tahun 1992 nomor 49 dan tambahan negara republik indonesia nomor 3480. Penyerahan berkas perkara dilakukan sendiri oleh penyidik ke sidang pengadilan negeri selambat-lambatnya pada kesempatan hari sidang berikutnya.
Jadi untuk pelanggaran lalu lintas penyerahan berkas perkara langsung kepada pengadilan negeri yang berwenang tanpa campur tangan penuntut umum. Berkas acara cepat dengan acara pemeriksaan ringan penyerahan masih dicampuri oleh penuntut umum meskipun penyerahan tersebut hanya atas kuasa penuntut umum.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berla

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain? Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu. Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. *proses-proses tersebut meliputi planning( perencanaan), organizing( pengorganisasian),  actuating( pengaplikasian), controlling( pengawasan) Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama. Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, dengan kata lain s