PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NO 27 TAHUN 1983
TENTANG
PELAKSANAAN
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana.
Mengingat:
- pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
- Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209)
Memutuskan
Mnentapkan:
Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.
Bab 1
ketentuan umum
pasal 1
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
- Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan;
- Rumah penyimpanan benda sitaan negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan;
- Benda sitaan adalah yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan;
- Menteri adalah menteri kehakiman.
Bab II
syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik
pasal 2
1. Penyidik adalah:
a. pejabat polisi negara republik indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu letnan dua polisi;
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda tingkat satu (golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.
2. Dalam hal disuatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik bagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a), maka komandan sektor kepolisian yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua polisi karena jabatannya adalah penyidik.
3. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) ditunjuk oleh kepala kepolisian republik indonesia sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.
4. Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian negara republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (b) diangkat oleh menteri atas usul dan departemen yang membawakan pegawai tersebut, menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu memdengarkan pertimbangan jaksa agung dan kepala kepolisian republik indonesia.
6. Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
pasal 3
1. Penyidik pembantu adalah:
a. pejabat polisi negara republik indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi.
b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan kepolisian negara republik indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda (golongan II/a) atau disamakan dengan itu.
2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) diangkat oleh kepala kepolisian republik indonesia atas usul komandan atau kesatuan masing-masing.
3. Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar