Langsung ke konten utama

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NO 27 TAHUN 1983
TENTANG 
PELAKSANAAN 
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:

       Bahwa perlu diadakan peraturan pelaksanaan ketentuan kitab undang-undang hukum acara pidana.

Mengingat:
  1. pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945.
  2. Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana ( lembaran negara tahun 1981 No. 76 tambahan lembaran negara No. 3209)

Memutuskan


Mnentapkan:

Peraturan pemerintah tentang pelaksanaan kitab undang-undang hukum acara pidana.



Bab 1

ketentuan umum

pasal 1 

Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan:

  1. KUHAP adalah singkatan dari kitab undang-undang hukum acara pidana sebagaimana tercantum dalam pasal 285 undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana;
  2. Rumah tahanan negara selanjutnya disebut RUTAN adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan penuntutan dan pemeriksaan disidang pengadilan;
  3. Rumah penyimpanan benda sitaan negara selanjutnya disebut RUPBASAN adalah tempat benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan;
  4. Benda sitaan adalah yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan;
  5. Menteri adalah menteri kehakiman.


Bab II

syarat kepangkatan dan pengangkatan penyidik

pasal 2



1. Penyidik adalah:
          a. pejabat polisi negara republik indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pembantu letnan dua polisi;
          b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda tingkat satu (golongan II/b) atau yang disamakan dengan itu.

2. Dalam hal disuatu sektor kepolisian tidak ada pejabat penyidik bagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a), maka komandan sektor kepolisian yang berpangkat bintara dibawah pembantu letnan dua polisi karena jabatannya adalah penyidik.

3.  Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) ditunjuk oleh kepala kepolisian republik indonesia sesuai dengan peraturan perundanga-undangan yang berlaku.

4. Wewenang penunjukan sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian negara republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (b) diangkat oleh menteri atas usul dan departemen yang membawakan pegawai tersebut, menteri sebelum melaksanakan pengangkatan terlebih dulu memdengarkan pertimbangan jaksa agung dan kepala kepolisian republik indonesia.

6. Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 5 dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk oleh menteri.


pasal 3

1. Penyidik pembantu adalah:
         a.  pejabat polisi negara republik indonesia tertentu yang sekurang-kurangnya berpangkat sersan dua polisi.
        b. pejabat pegawai negeri sipil tertentu dalam lingkungan kepolisian negara republik indonesia yang sekurang-kurangnya berpangkat pengatur muda (golongan II/a) atau disamakan dengan itu.

2. Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf (a) dan huruf (b) diangkat oleh kepala kepolisian republik indonesia atas usul komandan atau kesatuan masing-masing.

3. Wewenang pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat dilimpahkan kepada pejabat kepolisian republik indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berla

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain? Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu. Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. *proses-proses tersebut meliputi planning( perencanaan), organizing( pengorganisasian),  actuating( pengaplikasian), controlling( pengawasan) Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama. Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, dengan kata lain s