Tujuan pemidanaan atau penjatuhan hukuman sebenarnya merupakan sebuah bentuk pencegahan yang ditujukan pada masyarakat luas sebagai contoh pada masyarakat luas agar tidak meniru perbuatan kejahatan yang telah dilakukan sebelumnya. Dan ditujukan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan kejahatannya. Tujuan lainnya memberikan perlindungan agar masyarakat pada umumnya merasa terlindung.
Dengan itu tujuan pidana sebagai berikut:
Dengan itu tujuan pidana sebagai berikut:
- pembalasan,membuat pelaku menderita.
- upaya prevensi, mencegah terjadinya tindak pidana
- merehabilitasi pelaku.
- melindungi masyarakat.
Adapun tiga teori pemidanaan yang dijadikan alasan pembenaran penjatuhan pidana:
- Teori pembalasan/absolut(vergelding theorien)
Menurut teori absolut ini: setiap tindakan kejahatan harus diikuti dengan pidana tidak boleh tidak, dan tanpa tawar menawar. Maka pemberian pidana disini ditujukan sebagai bentuk pembalasan terhadap orang yang telah melakukan kejahatan.
- Teori relatif/tujuan(Doeltheorien)
Menurut teori ini penjatuhan pidana guna menyelenggarakan tertib masyarakat yang bertujuan membentuk suatu prevensi kejahatan. Wujud pidana ini berbeda-beda antara lain; menakut-nakuti, memperbaiki, atau membinasakan.
- prevensi umum (general preventie): penjatuhan hukuman dan pelaksanaan hukuman, pelaksanaan hukuman dilangsungkan dengan cara-cara kejam agar khalayak umum takut dan tidak melakukan hal serupa yang dilakukan penjahat.
- prevensi khusus : tujuan pemidanaan ditujukan kepada pribadi si penjahat agar ia tidak lagi mengulangi perbuatan yang pernah dilakukannya, dengan kata lain bahwa prevensi khusus adalah:
- pidana harus memuat sesuatu unsur menakutkan supaya mencegah penjahat yang mempunyai kesempatan untuk tidak melakukan niat buruknya.
- pidana harus mempunyai unsur memperbaiki si pidana.
- pidana mempunyai unsur membinasakan penjahat yang tidak mungkin diperbaiki.
- tujuan satu-satunya pidana adalah mempertahankan tertib hukum.
- Teori gabungan(verenigingstheorien)
Merupakan kombinasi dari teori absolut dan teori relatif yang menggabungkan sudut pembalasan dan pertahanan tertib hukum masyarakat. Teori ini dibedakan menjadi tiga bentuk;
- menitik beratkan unsur pembalasan.
- menitik beratkan pertahanan tertib masyarakat.
- memposisikan seimbang antara pembalasan dan pertahanan tertib masyarakat.
Komentar
Posting Komentar