Langsung ke konten utama

ASAS PENUNTUTAN || VERVOLGING BEGINSEL


 Pasal 1 butir 7 KUHAP:

Penuntutan adalah  tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.

 ( Wirjono Prodjodikoro, 1977:41 )

Penuntutan adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa  dengan berkas perkara kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutus perkara pidana itu kepada terdakwa.


Jadi penuntutan merupakan tindakan penuntut umum menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri agar hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang bersangkutan.



Dalam penuntutan dikenal dua asas (beginsel) yaitu:

1. Asas legalitas( legaliteitsbeginsel)

                           Asas yang diwajibkan kepada penuntut untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang melanggar peraturan hukum pidana, (equality before  the law)



2. Asas oportunitas( opportunitietsbeginsel )

                              Memberikan wewenang pada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum, (algemeen belang).


( A.Z Abidin Farid, 1985:25 )

" Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan selik demi kepentingan umum.


Sebelum melimpahkan berkas perkara kesidang pengadilan secara garis besar penuntut umum dalam penuntutan haruslah memperhatikan garis besar dalam penuntutan, sebagai berikut:

  1. Mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, apakah telah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana.
  2. Setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana dari terdakwa maka berdasarkan hal tersebut penuntut umum membuat surat dakwaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan. Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.  Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain: Dakwaan Tunggal Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya; Dakwaan Alternatif Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berla

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain? Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu. Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. *proses-proses tersebut meliputi planning( perencanaan), organizing( pengorganisasian),  actuating( pengaplikasian), controlling( pengawasan) Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama. Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, dengan kata lain s