Pasal 1 butir 7 KUHAP:
Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini dengan permintaan supaya diperiksa dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.
( Wirjono Prodjodikoro, 1977:41 )
Penuntutan adalah menyerahkan perkara seorang terdakwa dengan berkas perkara kepada hakim dengan permohonan supaya hakim memeriksa dan kemudian memutus perkara pidana itu kepada terdakwa.
Jadi penuntutan merupakan tindakan penuntut umum menyerahkan berkas perkara terdakwa ke pengadilan negeri agar hakim memberikan putusan terhadap terdakwa yang bersangkutan.
Dalam penuntutan dikenal dua asas (beginsel) yaitu:
1. Asas legalitas( legaliteitsbeginsel)
Asas yang diwajibkan kepada penuntut untuk melakukan penuntutan terhadap orang yang melanggar peraturan hukum pidana, (equality before the law)
2. Asas oportunitas( opportunitietsbeginsel )
Memberikan wewenang pada penuntut umum untuk tidak melakukan penuntutan terhadap seorang yang melanggar peraturan hukum pidana dengan jalan mengesampingkan perkara yang sudah terang pembuktiannya untuk kepentingan umum, (algemeen belang).
( A.Z Abidin Farid, 1985:25 )
" Asas hukum yang memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut dengan atau tanpa syarat seseorang atau korporasi yang telah mewujudkan selik demi kepentingan umum.
Sebelum melimpahkan berkas perkara kesidang pengadilan secara garis besar penuntut umum dalam penuntutan haruslah memperhatikan garis besar dalam penuntutan, sebagai berikut:
- Mempelajari dan meneliti berkas perkara yang diajukan oleh penyidik, apakah telah cukup kuat dan terdapat cukup bukti bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana.
- Setelah diperoleh gambaran yang jelas dan pasti tentang adanya tindak pidana dari terdakwa maka berdasarkan hal tersebut penuntut umum membuat surat dakwaan.
Komentar
Posting Komentar