Dalam menjalankan tugas penyidikan, penyidik membuat berita acara tentang pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 dengan tidak mengurangi ketentuan lain dalam undang-undang demikian ditentukan dalam pasal 8 ayat (1) KUHAP.
Pasal 75 KUHAP berbunyi:
1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penagkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan ditempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
3. Berita acara tersebut selain ditanda tangani oleh pejabat terssebut pada ayat(2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat(1).
Untuk membuat berita acara tersebut penyidik mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dalam pasal 121 KUHAP;
Tujuan dari pemeriksaan dalam penyidikan tindak pidana yaitu menyiapkan hasil pemeeriksaan penyidikan sebagai berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum sebagai instansi yang bertindak dan berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum untuk diperiksa oleh hakim dalam persidangan pengadilan.
Hasil dari pemeriksaan penyidikan tersebut lalu dibuat oleh penyidik suatu kesimpulan yang pada umumnya disebut resume. Pembuatan resume pun harus diuraikan secara singkat keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi, tersangka yang dalam uraian-uarainnya diarahkan pada pemenuhan unsur-unsur pidana dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Susunan berkas perkara yang lengkap terdiri dari:
Pasal 75 KUHAP berbunyi:
1. Berita acara dibuat untuk setiap tindakan tentang:
a. pemeriksaan tersangka;
b. penagkapan;
c. penahanan;
d. penggeledahan;
e. pemasukan rumah;
f. penyitaan benda;
g. pemeriksaan surat;
h. pemeriksaan saksi;
i. pemeriksaan ditempat kejadian;
j. pelaksanaan penetapan dan putusan pengadilan;
k. pelaksanaan tindakan sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
2. Berita acara dibuat oleh pejabat yang bersangkutan dalam melakukan tindakan tersebut pada ayat 1 dan dibuat atas kekuatan sumpah jabatan.
3. Berita acara tersebut selain ditanda tangani oleh pejabat terssebut pada ayat(2) ditandatangani pula oleh semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut pada ayat(1).
Untuk membuat berita acara tersebut penyidik mempunyai kewajiban seperti yang tercantum dalam pasal 121 KUHAP;
" Penyidik atas kekuatan sumpah jabatannya segera membuat berita acara yang diberi tanggal dan memuat tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, nama dan tempat tinggal dari tersangka atau saksi, keterangan mereka , catatan mengenai akta dan atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara".
Tujuan dari pemeriksaan dalam penyidikan tindak pidana yaitu menyiapkan hasil pemeeriksaan penyidikan sebagai berkas perkara yang diserahkan oleh penyidik kepada penuntut umum sebagai instansi yang bertindak dan berwenang melakukan penuntutan terhadap tindak pidana. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke pengadilan oleh penuntut umum untuk diperiksa oleh hakim dalam persidangan pengadilan.
Hasil dari pemeriksaan penyidikan tersebut lalu dibuat oleh penyidik suatu kesimpulan yang pada umumnya disebut resume. Pembuatan resume pun harus diuraikan secara singkat keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi, tersangka yang dalam uraian-uarainnya diarahkan pada pemenuhan unsur-unsur pidana dari kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sesuai dengan pasal yang disangkakan.
Susunan berkas perkara yang lengkap terdiri dari:
- resume(berisi pendapat penyidik);
- laporan atau pengaduan;
- pemberitahuan mulainya penyidikan;
- berita acara penangkapan;
- berita acara penahanan;
- berita acara penggeledahan;
- berita acara pemasukan rumah;
- berita acara penyitaan benda;
- berita acara pemeriksaan surat;
- berita acara pemeriksaan saksi;
- berita acara pemeriksaan tersangka;
- daftar adanya barang bukti;
- daftar yang memuat nama-nama saksi.
Sedangkan surat-surat kelengkapan lainnya antara lain:
- surat perintah penangkapan.
- surat perintah penahanan dan perpanjangan.
- surat perintah penggeledahan, penyitaan, dan sebagainya.
*Sangat penting untuk diperhatikan kelengkapan berkas-berkas tersebut karena akan sangat membantu saat jalannya persidangan.
Komentar
Posting Komentar