Langsung ke konten utama

JENIS-JENIS SURAT DAKWAAN

Berbicara mengenai penerapan pasal pada tindak pidana, hal ini berkaitan erat dengan tahap penuntutan. Tahap penuntutan sendiri dalam hukum acara pidana diatur secara rinci dalam Bab XV KUHAP. Pasal 1,4, dan pasal 3 KUHAP, menyatakan secara jelas bahwa untuk mengadili suatu perkara; Penuntut Umum wajib mengajukan permintaan disertai dengan suatu surat dakwaan.

Pentingnya peranan Surat Dakwaan dalam pemeriksaan perkara pidana di Pengadilan, Jaksa Agung mengeluarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor SE-004/J.A/11/1993 tentang Pembuatan Surat Dakwaan. Surat Edaran tersebut ditujukan agar dapat menyeragamkan  para Penuntut Umum dalam membuat surat dakwaan.

 Bentuk-bentuk surat dakwaan antara lain:
  • Dakwaan Tunggal

Dalam surat dakwaan ini hanya satu Tindak Pidana saja yang didakwakan, karena tidak terdapat kemungkinan untuk mengajukan alternatif atau dakwaan pengganti lainnya;

  • Dakwaan Alternatif

Dalam surat dakwaan ini terdapat beberapa dakwaan yang disusun secara berlapis, lapisan yang satu merupakan alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam dakwaan alternatif, meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutannya dan jika salah satu telah terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi. Dalam bentuk Surat Dakwaan ini, antara lapisan satu dengan yang lainnya menggunakan kata sambung “atau".

Contoh dakwaan alternatif:

Pertama: Pencurian (Pasal 362 KUHP)
atau
Kedua: Penadahan (Pasal 480 KUHP)

  • Dakwaan Subsidair
Sama halnya dengan dakwaan alternatif, dakwaan subsidair juga terdiri dari beberapa lapisan dakwaan yang disusun secara berlapis dengan maksud lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya. Sistematik lapisan disusun secara berurut dimulai dari Tindak Pidana yang diancam dengan pidana tertinggi sampai dengan Tindak Pidana yang diancam dengan pidana terendah.

Pembuktian dalam surat dakwaan ini harus dilakukan secara berurut dimulai dari lapisan teratas sampai dengan lapisan selanjutnya. Lapisan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari lapisan dakwaan yang bersangkutan.

Contoh dakwaan subsidair:

Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)

  • Dakwaan Kumulatif


Dalam Surat Dakwaan ini, didakwakan beberapa Tindak Pidana sekaligus, ke semua dakwaan harus dibuktikan satu demi satu. Dakwaan yang tidak terbukti harus dinyatakan secara tegas dan dituntut pembebasan dari dakwaan tersebut. Dakwaan ini dipergunakan dalam hal Terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri.

Contoh dakwaan kumulatif:

Kesatu:Pembunuhan (Pasal 338 KUHP)
dan
Kedua: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP)
dan
Ketiga: Perkosaan (Pasal 285 KUHP)

  • Dakwaan Kombinasi


Disebut dakwaan kombinasi, karena di dalam bentuk ini dikombinasikan atau digabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair.

Contoh
Kesatu: 
- Primair: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP);
- Subsidair: Pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP);

Kedua: 
- Primair: Pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP);
- Subsidair: Pencurian (Pasal 362 KUHP)

Berbeda halnya dengan dan, atau dan subsidair, untuk kata juncto, kata ini digunakan untuk menjelaskan pasal yang memiliki hubungan satu dengan lainnya. Pasal-pasal ini tidak dibatasi hanya untuk satu undang-undang, pula tidak dibatasi hanya untuk penerapan pasal pada tindak pidana.

Contoh penggunaan kata juncto misalnya: A membantu B dalam melakukan tindak pidana pembunuhan, maka A akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP (tentang pembunuhan) jo. Pasal 55 KUHP (tentang Membantu Melakukan Tindak Pidana), sedangkan B akan didakwa dengan Pasal 338 KUHP. Dakwaan di antara keduanya berbeda agar menjelaskan bahwa A bukan merupakan pelaku utama seperti yang diatur dalam Pasal 340 KUHP melainkan merupakan pembantu tindak pidana tersebut sebagaimana dijelaskan keadaannya dalam Pasal 55 KUHP.


Penggunaan kata “dan, atau, juncto” atau primair-subsidair disesuaikan dengan jenis Tindak Pidana yang dilakukan oleh Terdakwa. Dalam hal terdakwa melakukan satu Tindak Pidana yang menyentuh beberapa perumusan Tindak Pidana dalam undang-undang dan belum dapat dipastikan tentang kualifikasi dan ketentuan pidana yang dilanggar, dipergunakan dakwaan alternatif (menggunakan kata “atau") atau dakwaan subsidair. Sedangkan, dalam hal terdakwa melakukan beberapa Tindak Pidana yang masing-masing merupakan Tindak Pidana yang berdiri sendiri-sendiri dipergunakan bentuk dakwaan kumulatif (menggunakan kata “dan”).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

JENIS PENYERAHAN BERKAS PERKARA

Penyerahan berkas perkara oleh penyidik kepada penuntut umum diatur dalam pasal 8 ayat (2) KUHAP, sedangkan dalam ayat (3) menetukan bahwa penyerahan pada tahap-tahap berikut: a. pada tahap pertama penyidik hanya menyerahkan berkas perkara; b. dalam hal penyidikan sudah dianggap selesai, penyidik menyerahkan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. Dalam pasal 55 ayat(1) dan pasal 83e mengharuskan penyerahan berkas perkara beserta barang bukti kepada jaksa. Adapun pertimbangan yang diambil dalam hal ini antara lain: karena penyidikan hanya dipertanggung-jawabkan kepada penyidik, maka penuntut umum berpendapat hasil penyidikan itu belum lengkap, segera mengembalikannya kepada penyidik dengan disertai petunjuk-petunjuknya dan dilengkapi oleh penyidik. Sedangkan tersangka dan barangn bukti tetap ditempat semula dimana ditahan. penyerahan tahap kedua hanya penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti. mencegah keluarga yang akan mengunjungi

Manajemen Pertanahan

Apa sih sebenarnya Manajemen Pertanahan? Apa pengertiannya sama dengan manajemen-manajemen yang lain? Kali ini saya akan coba menjelaskan sedikit tentang Manajemen Pertanahan. Dalam berbagai literatur disebutkan bahwa istilah manajemen mengandung tiga pengertian  yaitu sebagai proses, sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan manajemen, sebagai seni dan ilmu. Manajemen didefinisikan sebagai proses yang membedakan atas perencanaan, pengorganisasian, pergerakan, pelaksanaan, dan pengawasan dengan memanfaatkan baik ilmu maupun seni agar dapat menyelesaikan tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. *proses-proses tersebut meliputi planning( perencanaan), organizing( pengorganisasian),  actuating( pengaplikasian), controlling( pengawasan) Manajemen sebagai fungsi untuk mencapai sesuatu melalui kegiatan orang lain dan mengawasi usaha-usaha individu untuk mencapai  tujuan bersama. Manajemen sebagai kolektifitas orang-orang yang melakukan kegiatan manajemen, dengan kata lain s